Sambut HUT ke-500 Banjarmasin

BANJARMASIN – Kabar baik bagi warga Kota Banjarmasin yang masih memiliki tunggakan pajak. Dalam momentum menyambut Hari Jadi ke-500 tahun Kota Banjarmasin, pemerintah kota setempat memberikan insentif pajak daerah dengan menghapus 100 persen sanksi administratif atau denda pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 67 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif dalam rangka Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah BPKPAD Kota Banjarmasin, Yandi Gunawan SH MA mengatakan, program ini dimulai 1 September hingga 30 November 2026. Tak hanya denda yang dihapus, Pemko Banjarmasin juga memberikan pengurangan pokok pajak. Kebijakan ini secara khusus diberikan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Yang pertama adalah penghapusan denda sanksi administratif 100 persen untuk seluruh pajak daerah. Jadi PBB dan pajak daerah lainnya, dendanya dihapuskan semua,” ujarnya, Rabu (2/8).

Kedua pengurangan pokok pajak khusus PBB dari tahun 1994 – 2013 pengurangan pokok sebesar 80 persen. ” Jadi tak hanya menghapus sanksi denda namun juga pajak pokok dikurangi,” katanya.

Untuk 2014- 2021 pengurangan pokok pajak 50 persen dan reklame selain sanksi dihapus 100 persen dan pajak reklame pokok 2021 sampai ke bawahnya pengursngan pokok 25 persen. ” Tapi khusus reklame ini harus ada pengajuan di BPKPAD untuk validasi dan pajak- pajak lainnya juga melewati self assement,” jelasnya.

Kebijakan ini untuk memberikan kesempatan kepada warga yang selama ini memiliki tunggakan pajak tidak lagi dibebani sanksi administratif apabila melakukan pembayaran dalam periode program tersebut.

Selain itu, Pemko juga memberikan stimulus berupa pengurangan pokok PBB, termasuk untuk ketetapan pajak dalam periode yang telah ditentukan dalam Perwali. ” Dengan stimulus ini pastinya peningkatan PAD dan pengurangan piutang pajak, terutama untuk pajak PBB,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Sebab, program insentif hanya berlangsung selama tiga bulan dan berakhir pada 30 November 2026.

Momentum HUT ke-500 Banjarmasin pun menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus memotivasi masyarakat menuntaskan kewajiban perpajakannya. via