Eks Direktur Bina Umrah & Haji Kembalikan Uang ke KPK

Jakarta – Staf Khusus mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, menyatakan bakal membongkar dugaan aliran kuota haji tambahan tahun 2023-2024, termasuk ke Pansus Haji DPR.

Hal itu disampaikan Ishfah saat dikonfirmasi perihal fakta persidangan sebelumnya yang menyeret nama Ketua Pansus Haji 2024, Nusron Wahid, sebagai pihak yang diduga meminta uang.

“Nanti saja, mungkin nanti saja pada waktu persidangan akan terbuka. Nanti ada nama-nama lain. Ada nama-nama lain,” ujar Ishfah di sela-sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

Saat dikonfirmasi perihal pihak lain yang merupakan anggota Pansus Haji, Ishfah meminta awak media bersabar karena hal itu akan disampaikan dalam persidangan.

“Kita lihat nanti. Semua saya akan sampaikan,” kata Ishfah.

“Pasti,” tegasnya.

Dalam persidangan Selasa (1/9) malam, Ishfah dan mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut mengonfirmasi penyerahan uang senilai sekitar US$400.000 ke Pansus Haji DPR RI.

“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya minta saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US dolar itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” tanya Ishfah kepada Syaiful Bahri di muka persidangan, Selasa (1/9).

“Waktu itu saya tidak tahu Pak, tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke Bapak, itu sebenarnya siapa, baru Bapak kasih tahu gitu,” jawab Bahri.

“Baru setelah itu saya kasih tahu bahwa saudara Zainal Abidin itu meminta, kemudian waktu itu saya minta serahkan ke dia, dia itu temannya pak Nusron Wahid. Betul?” tanya Ishfah lagi memastikan.

“Iya,” kata Bahri.

“Oke. Artinya, saudara mengerti ya, mengerti bahwa itu atas permintaan saudara Zainal Abidin dan saya minta saudara untuk menyerahkan melalui saudara Erik?” timpal Ishfah.

“Siap, setelah dikasih tahu,” jelas Bahri.

Sebelumnya, dalam persidangan untuk Terdakwa Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, Selasa (1/9), Bahri mengatakan sempat dititipi uang oleh Asrul. Uang itu diperuntukkan untuk Ishfah.

Namun, dalam prosesnya, peruntukan uang disebut untuk diserahkan ke Pansus Haji di mana Nusron menjadi ketuanya.

Terdapat empat orang terdakwa yang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Mereka ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sementara, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani mengaku telah mengembalikan uang sejumlah US$5.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Kamis (3/9), Jaja menyampaikan uang itu diperoleh dari Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii.

Kata Jaja, uang itu merupakan dana talangan perjalanan dinas.

Jaja dilantik pada 28 Januari 2024. Namun, saat ia akan berangkat dinas ke Arab Saudi, belum ada anggaran perjalanan dinas.

Ia mengatakan Syafii memberikan dana talangan untuk perjalanan dinas tersebut.

Jaja menyetujuinya dan mengklaim ingin mengembalikan uang setelah anggaran perjalanan dinas turun. Namun, setelah tiga kali ingin mengembalikan uang, Syafii tidak mau menerimanya.

“Bapak terima dari mana?” tanya jaksa.

“Saya itu pak, saat saya ke Saudi, itu yang tanggal, kan pelantikan saya tanggal 28, terus saya berangkat ke Saudi tanggal 3. Saat berangkat itu belum ada dana perjalanan dinas, sementara itu saya ada dalam rangka persiapan haji. Akhirnya kami dengan Kasubdit yang ada waktu itu, kumpul. Saya bilang saya mau ke Saudi, perjalanan dinas belum ada, bagaimana?” tutur Jaja.

“Akhirnya pak Agus Syafii, ‘Pak, pakai dana talangan saja’. Oke, sebagai dana talangan tapi setelah dana itu cair akan saya kembalikan. Nah, dua hari setelah saya di sana saya telepon, saya mau kembalikan tapi Agus Syafii enggak mau pak. Sampai tiga kali saya mau kembalikan enggak mau, setelah dipanggillah saya kembalikan kepada KPK,” imbuhnya.

Jaja mengaku tidak mengetahui sumber uang US$5.000 tersebut. Saat diperiksa penyidik KPK pada 2025, ia memutuskan untuk mengembalikan uang.

“Yang Bapak enggak tahu sumber asalnya dari mana?” tanya jaksa.

“Saya enggak tahu,” ucap Jaja.

“Karena (Syafii) menolak, maka uang itu pada saat diperiksa penyidik baru bapak kembalikan?” tanya jaksa lagi.

“Saya sudah tiga kali ingin mengembalikan tapi enggak mau yang bersangkutan,” terang dia.

“Saat diperiksa 2025? Setahun kemudian ya pak?” timpal jaksa.

“Iya,” jawab Jaja. web