Oleh: Nor Aniyah, S.Pd
Kasus pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, yang harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan ruang perawatan hingga akhirnya meninggal dunia, kembali membuka persoalan serius tentang pelayanan kesehatan di Indonesia. Tidak hanya soal keterbatasan fasilitas kesehatan, kasus ini juga memperlihatkan persoalan lain yang tidak kalah memprihatinkan, yakni munculnya komentar bernada cibiran dan tidak berempati terhadap pasien dari sejumlah akun yang diduga milik tenaga kesehatan (health.detik.com).
Yurizal kemudian dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kasus tersebut semakin menjadi sorotan setelah unggahan lamanya kembali viral. Kementerian Kesehatan kemudian menjelaskan bahwa Yurizal memang menunggu hingga sekitar delapan jam di IGD RSCM. Namun, Kemenkes menyatakan waktu tunggu tersebut bukan disebabkan keterlambatan penanganan di IGD, melainkan karena pasien membutuhkan perawatan di High Care Unit (HCU), sementara kapasitas HCU terbatas. (cnnindonesia.com).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang manusiawi dan penuh empati. Apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik profesi, ia berharap terdapat pembinaan dan sanksi etik sesuai ketentuan. Ia juga menilai kasus tersebut menggambarkan masih adanya persoalan kapasitas pelayanan kesehatan, baik dari sisi fasilitas maupun tenaga kesehatan (metrotvnews.com).
Bukan Sekadar Kesalahan Individu
Sikap mencibir dan merundung pasien tentu tidak dapat dibenarkan. Seorang tenaga kesehatan seharusnya memiliki empati dan memperlakukan pasien secara manusiawi, terlebih ketika pasien berada dalam kondisi sakit dan membutuhkan pertolongan.
Dalam perspektif Islam, perilaku tersebut bukan hanya persoalan etika profesi, tetapi juga berkaitan dengan pembentukan kepribadian. Seorang Muslim semestinya menyadari bahwa setiap perkataan dan perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.
Namun, apabila persoalan hanya dilihat sebagai kesalahan beberapa individu, akar masalahnya berpotensi tidak tersentuh. Kita perlu melihat lebih jauh: mengapa pelayanan kesehatan masih menghadapi keterbatasan fasilitas, kapasitas ruang perawatan, distribusi tenaga kesehatan, serta berbagai persoalan lainnya?
Persoalan ini memiliki dua sisi yang saling berkaitan. Pertama, sisi individu, yaitu ketika seorang tenaga kesehatan kehilangan empati dan menjadikan kondisi pasien sebagai bahan cibiran. Kedua, sisi sistem, yaitu bagaimana negara mengatur, membiayai, menyediakan, dan mendistribusikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Keduanya tidak dapat dipisahkan. Individu yang baik membutuhkan sistem yang mendukung kebaikan, sementara sistem yang baik juga membutuhkan individu yang memiliki ketakwaan dan amanah.
Dalam sistem sekuler kapitalistik, berbagai kebutuhan masyarakat dapat bersinggungan dengan mekanisme pasar dan kepentingan ekonomi. Kesehatan pun berpotensi dipandang sebagai komoditas, sementara masyarakat harus berhadapan dengan biaya, skema pembiayaan, keterbatasan fasilitas, dan kesenjangan akses pelayanan.
Meski demikian, fakta tersebut tetap menunjukkan persoalan yang lebih luas: apakah kapasitas pelayanan kesehatan yang tersedia telah sebanding dengan kebutuhan masyarakat? Jika fasilitas kesehatan terbatas sementara kebutuhan masyarakat besar, negara perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyediaan fasilitas, distribusi tenaga kesehatan, pembiayaan, hingga tata kelola pelayanan.
Kesehatan sebagai Tanggung Jawab Negara
Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang kesehatan. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang wajib diperhatikan negara. Negara berperan sebagai ra’in, yaitu pengurus urusan rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang berada di bawah kepemimpinannya.
Rasulullah SAW bersabda: “Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin atas manusia dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam Islam bukan sekadar kekuasaan, melainkan amanah dan tanggung jawab. Penguasa wajib memperhatikan kebutuhan rakyat dan memastikan urusan mereka terurus dengan baik, termasuk kebutuhan kesehatan.
Dengan paradigma tersebut, pelayanan kesehatan tidak seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Negara berkewajiban menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai, tenaga kesehatan yang kompeten, obat-obatan, serta pelayanan yang dapat diakses masyarakat secara layak tanpa diskriminasi.
Dalam sistem Islam, pembiayaan kebutuhan masyarakat dikelola melalui Baitul Mal dengan sumber-sumber pemasukan yang telah ditetapkan syariat, termasuk pengelolaan harta milik umum. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi.
Sejarah peradaban Islam juga menunjukkan perhatian terhadap perkembangan ilmu kedokteran dan pelayanan kesehatan. Perkembangan rumah sakit, ilmu kedokteran, serta berbagai tradisi keilmuan menjadi bagian dari peradaban Islam yang menempatkan ilmu dan pelayanan kepada masyarakat sebagai sesuatu yang penting.
Perubahan Tidak Cukup Bersifat Parsial
Karena itu, perubahan tidak cukup dilakukan dengan mengganti prosedur pelayanan, menambah fasilitas, atau memberikan sanksi kepada oknum yang melanggar etika. Semua itu memang diperlukan, tetapi perubahan yang lebih mendasar adalah perubahan paradigma.
Ketika kesehatan dipandang sebagai kebutuhan dasar rakyat dan negara benar-benar menjalankan fungsi sebagai ra’in, sementara individu dibentuk dengan kepribadian Islam, pelayanan kesehatan dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kehormatan manusia.
Dari sini terlihat bahwa Islam tidak hanya memberikan nasihat agar individu bersikap baik, tetapi juga memiliki seperangkat aturan untuk mengatur hubungan individu, masyarakat, dan negara. Islam berupaya membangun manusia sekaligus sistem yang menaunginya agar keduanya berjalan sesuai dengan ketentuan Allah SWT.
Saatnya Melihat Persoalan Secara Mendasar
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang seorang pasien yang menunggu delapan jam atau tentang komentar buruk di media sosial. Ini adalah cermin bagaimana manusia diposisikan dalam sebuah sistem.
Islam memandang manusia sebagai makhluk yang memiliki kehormatan dan kebutuhan yang wajib dipenuhi. Karena itu, negara tidak cukup hanya menjadi regulator, tetapi harus hadir sebagai pengurus dan pelindung rakyat.
Sudah saatnya persoalan kesehatan tidak hanya diselesaikan dengan tambal sulam kebijakan, melainkan dikaji dari paradigma yang mendasar. Sistem Islam menawarkan pengaturan yang menyeluruh, mulai dari pembentukan individu berkepribadian Islam, sistem pendidikan, hingga tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat.
Dengan demikian, pelayanan kesehatan tidak diarahkan pada keuntungan semata, tetapi menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Sebab, ketika aturan Allah SWT dijadikan landasan dalam mengatur kehidupan, martabat manusia, termasuk hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, dapat dijaga.[]
