BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin, Feri Hidayat menyampaikan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kawasan tanpa asap rokok (KTR) untuk memperkuat perlindungan terhadap anak dari paparan asap rokok.
“Anak-anak ini menjadi perhatian kita. Jangan sampai mereka terpapar asap rokok di lingkungan yang seharusnya aman bagi mereka,” katanya di Banjarmasin, Kamis.
Menurut dia, anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap dampak rokok maupun paparan asap rokok hingga terancam kesehatan mereka.
Karena itu, ujar dia, pada pembahasan Raperda ini memfokuskan pada aspek perlindungan anak menjadi salah satu hal yang diperkuat dalam pembahasan Raperda KTR.
Tentunya, ungkap dia, ini berkaitan dengan kawasan yang diperluas kawasan tanpa rokok di fasilitas umum, seperti kawasan pendidikan, layanan kesehatan, tempat ibadah, serta ruang publik lainnya yang banyak diakses masyarakat.
Feri berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan mendapat dukungan dari seluruh pihak.
Sosialisasi juga dinilai penting agar masyarakat memahami kawasan yang ditetapkan sebagai KTR beserta ketentuan yang berlaku.
“Secepatnya kita rampungkan pembahasan Raperda ini untuk menjadi Perda,” ujarnya. ant
