Oleh: Listia
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius di Kalimantan Selatan pada tahun 2026. Data BPBD Kalimantan Selatan hingga 20 Juli 2026 mencatat 157 kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak sekitar 459,68 hektare dan sekitar 3.010 titik panas (hotspot) yang terpantau di berbagai wilayah. Di Kota Banjarbaru, kondisi bahkan lebih memprihatinkan dengan 114 kejadian karhutla sejak Januari hingga Agustus 2026 yang menghanguskan sekitar 664 hektare lahan, terutama di kawasan Landasan Ulin dan Cempaka yang didominasi lahan gambut dan rawa. Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah menyebabkan persediaan air untuk pemadaman semakin terbatas sehingga menyulitkan petugas di lapangan. Selain merusak lingkungan, karhutla juga menghasilkan kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat dan berpotensi menyebar ke wilayah permukiman, termasuk Kota Banjarmasin yang tetap mewaspadai kemungkinan terdampak asap kiriman dari daerah sekitar.
Karhutla sering dipandang sebagai persoalan lingkungan semata. Padahal, dampaknya jauh lebih luas karena menyentuh aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat. Di antara kelompok yang paling rentan terdampak adalah perempuan. Ketika kabut asap menyelimuti lingkungan, perempuan hamil menghadapi risiko gangguan kesehatan yang lebih besar. Ibu yang memiliki bayi dan balita harus memastikan anak-anak mereka terlindungi dari paparan asap. Di sisi lain, perempuan yang bekerja di sektor informal juga sering mengalami penurunan pendapatan akibat terganggunya aktivitas ekonomi. Akibatnya, perempuan tidak hanya menjadi korban langsung dari pencemaran udara, tetapi juga menanggung beban tambahan dalam menjaga kesehatan dan keberlangsungan keluarga.
Berulangnya karhutla setiap tahun menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup dipahami sebagai bencana alam. Ada faktor tata kelola lingkungan yang turut berperan. Dalam sistem ekonomi kapitalistik, hutan dan lahan sering dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan besar. Lahan dibuka untuk perkebunan, pertambangan, pembangunan kawasan industri, maupun aktivitas ekonomi lainnya. Persoalan muncul ketika kepentingan ekonomi lebih dominan daripada upaya menjaga keseimbangan lingkungan. Akibatnya, pembukaan lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengawasan, serta sanksi yang tidak memberikan efek jera berpotensi menjadi pemicu berulangnya kebakaran.
Penanganan karhutla selama ini juga cenderung berfokus pada hilir persoalan. Ketika kebakaran terjadi, negara mengerahkan berbagai sumber daya, mulai dari petugas pemadam, BPBD, Manggala Agni, relawan, TNI, Polri, hingga armada udara seperti helikopter water bombing. Setelah asap menyebar, masyarakat diberikan masker, layanan kesehatan, dan bantuan darurat lainnya. Semua langkah tersebut memang penting dan perlu dilakukan. Namun, sebagian besar anggaran dan tenaga justru dikeluarkan setelah kebakaran terjadi. Padahal, pencegahan seharusnya menjadi prioritas utama agar kebakaran tidak berulang setiap tahun.
Hal yang sama terlihat dalam penanganan dampak terhadap perempuan. Ketika perempuan terdampak asap, mereka diberikan layanan kesehatan dan bantuan sosial. Akan tetapi, pendekatan ini masih bersifat penanganan korban, bukan penyelesaian akar masalah. Jika karhutla terus terjadi setiap tahun, perempuan akan terus berada dalam siklus yang sama yaitu terdampak, dirawat, pulih, lalu kembali terdampak. Karena itu, diperlukan perubahan paradigma dari sekadar menangani akibat menuju upaya mencegah penyebab bencana sejak awal.
Dalam Islam lingkungan bukanlah komoditas yang dapat dieksploitasi sesuka hati demi keuntungan ekonomi. Manusia adalah khalifah yang diberi amanah untuk mengelola bumi sesuai aturan Allah Swt. Karena itu, pengelolaan hutan, lahan, air, dan berbagai sumber daya alam harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, bukan semata-mata keuntungan materi.
Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini menunjukkan bahwa segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus dicegah. Negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kemaslahatan rakyat melalui fungsi ri’ayah atau pengurusan urusan masyarakat. Negara tidak boleh hanya hadir ketika bencana terjadi, tetapi harus memastikan berbagai faktor penyebab bencana dapat dicegah sejak awal.
Berdasarkan prinsip tersebut, negara wajib membangun sistem pencegahan karhutla yang kuat. Pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran harus dilakukan secara aktif melalui patroli rutin, pemantauan titik panas, pengawasan lahan gambut, sistem peringatan dini, serta pengendalian aktivitas pembukaan lahan. Prinsipnya, api harus dicegah sebelum berubah menjadi bencana besar yang merugikan masyarakat.
Selain itu, negara wajib menegakkan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Dalam Islam, hukum diterapkan tanpa membedakan status sosial maupun kekuatan ekonomi pelaku. Jika individu atau perusahaan terbukti menyebabkan kerusakan yang membahayakan masyarakat, maka negara harus memberikan sanksi yang mampu mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pihak yang memiliki modal besar atau pengaruh politik.
Islam memiliki aturan kepemilikan yang membedakan kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya yang menjadi kepentingan masyarakat luas tidak boleh dikuasai segelintir pihak sehingga penggunaannya dapat merugikan rakyat. Dengan pengaturan kepemilikan yang sesuai syariat, negara memiliki posisi yang lebih kuat untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai kemaslahatan masyarakat.
Di samping itu, negara wajib membangun sistem penanggulangan bencana yang terintegrasi dan siap digunakan kapan saja. Negara harus memiliki tenaga pemadam profesional, armada darat dan udara yang memadai, sistem komunikasi yang efektif, pusat evakuasi, cadangan air, layanan kesehatan, serta sistem logistik yang mampu menjangkau wilayah terdampak dengan cepat. Semua sarana tersebut harus dipersiapkan sebelum bencana terjadi, bukan setelah kebakaran meluas.
Perlindungan khusus juga harus diberikan kepada kelompok rentan, terutama perempuan, anak-anak, bayi, ibu hamil, dan lansia. Negara wajib menyediakan ruang udara bersih, layanan kesehatan prioritas, fasilitas evakuasi, distribusi kebutuhan dasar, serta perlindungan sosial bagi keluarga terdampak. Jika karhutla menyebabkan hilangnya sumber penghasilan keluarga, negara harus memberikan bantuan yang diperlukan agar mereka tidak jatuh ke dalam kemiskinan akibat bencana.
Dengan demikian, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan melalui pemadaman api atau bantuan pascabencana. Dibutuhkan perubahan paradigma dalam pengelolaan lingkungan dan perlindungan masyarakat. Solusi hakiki terletak pada negara yang menjalankan fungsi ri’ayah secara menyeluruh berdasarkan syariat Islam, menjaga lingkungan sebagai amanah, mencegah kerusakan sebelum terjadi, serta memastikan seluruh rakyat, khususnya perempuan sebagai kelompok yang paling rentan terdampak, memperoleh perlindungan yang nyata. Sebab dalam Islam, negara tidak hanya bertugas memadamkan api, tetapi juga menjaga kehidupan rakyat sebelum, saat, dan setelah bencana terjadi.
Wallahu’alam bishawab.
