MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (18/8) pagi.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar H Irwan Bora didampingi wakil pimpinan lainnya. Agenda lainnya adalah penyampaian Raperda Inisiatif DPRD tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintah Desa, Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Daerah, Toko Swalayan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam penyampaiannya mengatakan, perubahan APBD merupakan bagian dari rangkaian pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, perubahan dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal dalam Kebijakan Umum APBD.

“Perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan Pasal 23 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunannya mempedomani Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Ia menjelaskan, beberapa faktor yang mendasari perubahan, di antaranya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja, sumber dan penggunaan pembiayaan, serta adanya saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan tahun berjalan.

Raperda Perubahan APBD 2026 ini merupakan penjabaran dari Perubahan RKPD 2026 yang telah disepakati bersama DPRD pada 11 Agustus 2026.

Secara ringkas, Bupati Saidi memaparkan postur Perubahan APBD 2026 sebagai berikut, pertama pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.299.193.310.744, rinciannya Pendapatan Asli Daerah Rp 340.113.566.978,00, Pendapatan Transfer Rp 1.919.113.576.916, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 39.966.166.850.

Kedua, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 3.146.383.763.443,17 yang terdiri atas Belanja Operasi Rp 2.101.768.207.968,17, Belanja Modal Rp 643.137.431.520, Belanja Tidak Terduga Rp 17.000.000.000, Belanja Transfer Rp 384.478.123.955.

Pembiayaan Netto direncanakan sebesar Rp 847.190.452.699,17 yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya.

Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp 847.190.452.699,17, yang akan ditutupi dari pembiayaan netto tersebut. Total APBD Perubahan 2026 mencapai Rp 3.146.383.763.443,17 atau naik 13 persen dibanding APBD Murni 2026.

Rapat Paripurna ini menjadi awal pembahasan antara eksekutif dan legislatif terkait penyesuaian anggaran, untuk mengoptimalkan program pembangunan di Kabupaten Banjar sepanjang tahun 2026. ril/dio