BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menargetkan adanya peningkatan pendapatan daerah pada AOBD perubahan 2026 sekitar Rp50 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan potensi pendapatan yang ada. Pemko Banjarmasin tidak ingin menetapkan target terlalu tinggi yang justru berpotensi membebani masyarakat.

“Sedikit saja perubahannya, karena kita melihat dari potensi yang ada. Kalau terlalu dinaikkan, masyarakat bisa keberatan,” ujar Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah pada BPKPAD Kota Banjarmasin, Yandi Gunawan, di Balaikota Banjarmasin, Senin (17/8).

“Insyaallah, kita tetap jalan, dan tetap menjaga stabilitas di masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu potensi yang masih dapat dioptimalkan adalah penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Optimalisasi PBB dilakukan dengan menyesuaikan objek pajak berdasarkan kondisi terkini. Sebab, terdapat perubahan nilai objek pajak, terutama pada tanah yang sebelumnya belum memiliki bangunan, namun kini telah mengalami pembangunan.

“Yang jelas dari PBB akan dioptimalkan lagi. Dulu tanah saja, bisa jadi sekarang sudah ada bangunannya. Berarti kan berbeda nilainya,” katanya.

Ia menambahkan, penggalian potensi pendapatan akan terus dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat. Pemko juga akan menjaga agar peningkatan pendapatan tidak mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi daerah.

“Insyaallah, kita tetap jalan, dan tetap menjaga stabilitas di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, potensi pajak baru juga telah ditarik setelah didata dan diteyapkan ssbagai WP (wajib pajak). “Di antaranya pajak rumah kos, cafe rumahan yang omsetnya di atas 5 jutaanrupiah sudah wajib pajak,” katanya. via