BANJARMASIN – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam Banjarmasin kembali menggelar Ujian Skripsi mahasiswa program Magister Hukum. Kali ini gelar S-2 diberikan kepada anggota Polri, Muhammad Harfi Noor Akbar, yang sehari-hari bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Kotabaru.

Mahasiswa dengan NIM 22202102867 tersebut dinyatakan lulus setelah berhasil mempertahankan skripsi berjudul “Tindakan Public Shaming Terhadap Tersangka Oleh Oknum Penyidik Polri Dalam Proses Penegakan Hukum”

Dalam ujian yang berlangsung khidmat, Harfi didampingi Pembimbing Utama Dr. Fajrian Noor Anugrah, SH, MH dan Pembimbing Pendamping Dr. Sulastri, SH, MH. Tim penguji terdiri dari Ketua Penguji Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH, Anggota Penguji Dr. Sahrul, SH, MH, serta Adistia Lulu Apriana, SH, M.Kn.

Harfi menyebut alasan memilih judul tersebut karena dirinya berprofesi sebagai polisi.

“Sebagai anggota Polri saya ingin memastikan ke depan tidak terjadi lagi tindakan public shaming dalam menjalankan tugas,” ujarnya, seperti dikutip jejakrekam.com.

Apresiasi datang dari Ketua Penguji, Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH yang juga dikenal sebagai Pengacara Legendaris Banua dan Ketua YLKI Kalimantan. Ia menilai tema skripsi itu sangat relevan dan penting.

“Tindakan mempermalukan tersangka di depan umum oleh oknum penyidik merupakan pelanggaran serius terhadap asas praduga tak bersalah dan kode etik kepolisian,” kata Fauzan.

Secara hukum normatif, lanjut Fauzan, status tersangka masih tahap awal penyidikan dan belum menyatakan seseorang bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Mempertontonkan tersangka secara berlebihan atau mempermalukannya secara verbal/sosial mendahului vonis hakim sama dengan mencederai hak konstitusional warga negara. Prinsip persamaan di depan hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Fauzan menambahkan, setiap tersangka wajib diperlakukan secara humanis dan objektif sesuai prosedur undang-undang, tanpa intimidasi psikis. Jika ada oknum aparat yang melanggar, mereka dapat dijatuhi sanksi disiplin maupun etik berdasarkan Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi.

Ia merinci, penyidik dilarang melakukan pemeriksaan dengan cara memaksa atau memberikan tekanan psikologis, serta dilarang mempublikasikan identitas atau mengekspos tersangka dengan cara yang merendahkan harkat dan martabat manusia sebelum persidangan.

“Penegakan hukum harus profesional, independen, dan berbasis alat bukti sah, bukan berdasarkan tekanan opini publik atau trial by press_” ujarnya.

Fauzan juga mengingatkan, pihak tersangka atau kuasa hukum berhak melaporkan oknum yang menyalahi prosedur ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri.

“Judul skripsi saudara Harfi ini sangat bagus dan menarik. Semoga bisa membuat masyarakat lebih memahami hak-haknya dalam proses hukum,” imbuhnya.

Lulusan baru ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya untuk mengedepankan profesionalisme dan penghormatan terhadap HAM dalam setiap proses penegakan hukum. Jjr