JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar terus mengawal proses pendataan, identifikasi, hingga penilaian objek terdampak Pembangunan Bendungan Riam Kiwa.
Pembangunan Bendungan Riam Kiwa tidak hanya menyangkut pembangunan infrastruktur, melainkan juga menyangkut kepastian penanganan dampak sosial bagi masyarakat yang lahannya terdampak. Karena itu, Pemkab Banjar terus mengawalnya agar berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan hak masyarakat.
Komitmen tersebut menjadi perhatian Wakil Bupati (Wabup) Banjar Habib Idrus Al Habsyi, saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Jakarta, Rabu (4/11).
Dalam kegiatan tersebut, wabup didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Ihwansyah, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Iwan Junaidi, Kepala Dinas Pertanian Warsita, serta Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Banjar Heru Setiawan.
Wabup mengatakan, rapat koordinasi ini membahas perkembangan inventarisasi dan identifikasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kabupaten Banjar.
“Koordinasi melibatkan unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, instansi vertikal, pelaksana kegiatan, serta tim teknis terkait,” ucapnya.
Dalam proses tersebut, lanjut dia, perhatian tidak hanya tertuju pada pendataan bidang tanah, melainkan juga terhadap tanaman tumbuh yang berada di atas lahan terdampak. Berbagai objek, di antaranya tanaman sungkai, jengkol, karet, dan halaban, turut menjadi bagian dari kegiatan inventarisasi dan identifikasi di lapangan.
Berdasarkan materi perkembangan kegiatan, total inventarisasi mencakup 580 bidang. Dari jumlah tersebut, 246 bidang telah selesai di wawancarai, sedangkan 334 bidang lainnya masuk dalam rencana wawancara lanjutan.
Pada sisi penanganan, sebanyak 75 bidang diusulkan menjadi prioritas awal untuk proses penilaian atau appraisal tahap I. Sementara, 505 bidang lainnya masuk dalam kelompok tindak lanjut penanganan yang masih memerlukan kesiapan data dan administrasi, serta perencanaan pelaksanaan secara bertahap.
Selain itu, daftar nominatif tahap I sebanyak 246 bidang telah diserahkan dengan rincian 72 bidang areal jalan, 46 bidang areal konstruksi, dan 128 bidang areal genangan. Penyerahan berikutnya direncanakan pada 9 November 2026.
Melalui koordinasi tim terpadu, setiap tahapan penanganan diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib mulai dari pendataan, verifikasi dan validasi, pengumuman, serta penanganan keberatan, hingga penilaian oleh penilai dan penetapan pemberian santunan oleh pejabat yang berwenang.
Hal ini penting agar masyarakat memperoleh ruang untuk memastikan kebenaran data objek yang di data, menyampaikan keberatan apabila terdapat ketidaksesuaian, serta mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Banjar memandang kelancaran pembangunan harus berjalan seiring dengan perhatian terhadap hak dan kepentingan masyarakat terdampak. Dengan koordinasi lintas instansi dan pengawalan setiap tahapan, diharapkan proses penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Riam Kiwa dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan berkeadilan. ril/dio/yos
