Oleh : Fahrina (Pemerhati Pendidikan)
“Bumi tak pernah terbakar karena ulah dirinya sendiri. Ia hangus ketika tangan-tangan serakah mulai menjamah, sementara kekuasaan hanya hadir membawa air setelah asap mengepul ke udara.”
Luka Banua yang dikepung asap
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan kondisi kering masih dominan memasuki periode Oktober 2026. El Nino dengan intensitas sangat kuat dan Indian Ocean Dipole (IOD) positif masih membatasi suplai uap air di Indonesia. Kondisi kering juga meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). BMKG mencatat masih terdapat ratusan titik panas di sejumlah wilayah Indonesia. Sebanyak 159 titik panas terdeteksi di Sumatera, 193 titik di Kalimantan, serta 322 titik di wilayah Papua dan Maluku. Dengan kondisi tersebut, risiko karhutla masih perlu menjadi perhatian, terutama di wilayah yang masih mengalami hari tanpa hujan panjang dan kondisi udara kering. (detikhealt, 02/10/2026).
Deru napas warga sesak, tertahan oleh kabut asap yang merayap hingga ke pelosok pemukiman, memaksa aktivitas berubah dari biasanya disegala bidang. Disisi lain, garda terdepan perjuangan yaitu para pemadam kebakaran yang lebih dari 3.500 personel dikerahkan setiap hari, lebih dari 300 pompa air dan 30 unit alat berat dioperasikan namun belum bisa mengembalikan langit menjadi biru.
Cengkraman Sekuler-Kapitalisme dan Demokrasi Transaksional
Jika kita menelisik lebih dalam, fenomena bencana tahunan ini bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan buah dari penyakit sistemik yang mengakar dalam sendi kehidupan bernegara hari ini yaitu sistem sekuler kapitalis.
Cara termurah dan tercepat untuk pembersihan lahan (land clearing) adalah dengan membakar. Prinsip efisiensi modal ala kapitalis yang menjadikan pembakaran sebagai ‘jalan pintas’ bernilai ekonomis tinggi, meski mengorbankan ekosistem dan paru-paru masyarakat. Kenapa? Karena dalam tatanan ekonomi kapitalistik yang saat ini diterapkan dalam kehidupan, tanah, hutan, dan gambut dipandang sebagai barang dagangan (komoditas) demi memburu surplus materi semata, mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, hanya mengukur untung rugi dan tidak ada empati pada sesuatu yang tidak menguntungkan, dan tidak hanya di emban individu tapi juga diemban oleh negara
Sistem sekuler kapitalis juga memungkinkan privatisasi hak publik pada hutan dan lahan raksasa yang seharusnya menjadi milik negara, akhirnya ketika krisis terjadi, beban bencana ditanggung publik, sementara keuntungan dari komodifikasi hutan disedot oleh segelintir pemodal. Bukankah keuntungan privatisasi ini hanya pada penguasa dan pengusaha, sedangkan rakyat yang menanggung dampaknya?!
Dalam sistem sekuler kapitalis, Negara tidak lagi bertindak sebagai pengurus (ra’in) yang melayani rakyat secara tulus, melainkan sekadar fasilitator investasi dan regulator pasif. Ketika karhutla membesar, negara panik menjadi ‘pemadam kebakaran’ yang melemparkan sisa tanggung jawab kepada kedermawanan atau konsolidasi perusahaan swasta.
Saatnya kembali pada aturan Allah yang sempurna, tinggalkan aturan dari hawa nafsu manusia
Karhutla bukan sekadar masalah teknis kehutanan, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa (hifzh an-nafs), kesehatan, lingkungan, ekonomi, transportasi, hingga pendidikan anak bangsa. Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang Imam (pemimpin) adalah pengurus/pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari & Muslim)
Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyah menegaskan bahwa kewajiban utama penguasa adalah mengurus kemaslahatan publik secara menyeluruh. Negara tidak boleh menyerahkan keselamatan rakyat kepada mekanisme pasar, dinamika investasi, atau kerelaan swasta.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizam al-Iqtishadi fi al-Islam menjelaskan bahwa hutan dan kawasan gambut yang menyangkut hajat hidup orang banyak haram diserahkan kekuasaannya kepada korporasi swasta. Negara wajib mengelolanya secara mandiri untuk kemaslahatan rakyat, tanpa membiarkan segelintir pemodal meraup untung sementara publik menanggung racun asapnya.
Jika kebakaran terbukti disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian—baik oleh individu, oknum lapangan, maupun eksekutif korporasi—negara wajib menjatuhkan sanksi ta’zir yang memberatkan dan berefek jera (rad’an wa zajran). Islam mengharamkan tebang pilih dalam penegakan hukum. Tidak ada kebal hukum bagi pemilik modal besar maupun pejabat yang bersekongkol.
Sistem Khilafah membuat aturan berdasarkan syariat Allah yang sempurna untuk mengurus urusan manusia dengan memberikan solusi hakiki, bukan solusi tambal sulam yang diberikan sistem sekuleri kapitalis yang hari ini diterapkan dalam kehidupan. Menjemput hujan dengan syariat islam tidak hanya hujan air, namun juga hujan keridhoan, pertolongan dan keberkahan dari Allah.
Wallahu ‘alam bishhowab
