JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, keberatan dengan keputusan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, selaku pihak terkait dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung.

Keberatan itu disampaikan Febrie melalui tim kuasa hukumnya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan putusan sela pada Senin (26/10).

Kuasa hukum menyatakan keberatan tersebut juga telah disampaikan kepada LPSK dengan menembuskan suratnya ke majelis hakim.

“Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun, ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo,” kata salah seorang kuasa hukum Febrie di depan persidangan, Senin (26/10), seperti dikutip CNIndonesia.com.

Kuasa hukum menilai Ferry tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Sejumlah syarat yang diatur terkait pemberian pelindungan adalah sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban; hasil analisis tingkat ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh saksi dan/atau korban; hasil analisis tim medis dan/atau psikolog terhadap saksi dan/atau korban jka saksi dan/atau korban membutuhkan pemenuhan hak; dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

“Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan keberatan kami terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban,” kata kuasa hukum Febrie.

Febrie diproses hukum atas dakwaan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.

Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Advokat Don Ritto, serta Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang selaku pihak swasta.

Dalam persidangan putusan sela kemarin, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara dugaan korupsi pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Mengadili: Menyatakan perlawanan dari Terdakwa atau advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir,” kata ketua majelis hakim sekaligus Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dalam sidang putusan sela, Senin (26/10), seperti dikutip CNIndonesia.com.

Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pus atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah,” ujar hakim. web