BANJARMASIN – Truk tronton Nopol DA 1426 W warna biru serta tiga unit sepeda motor suzuki thunder diamankan Polresta Banjarmasin beserta 595 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pertalite dan bio solar beserta empat orang pelansir.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi itu terendus oleh Sat Reskrim Polresta Banjarmasin di Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Selain ke empat pelaku polisi juga sedang memanggil sejumlah lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi milik pemerintah tersebut.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin kepada awak media mengatakan, selain ke empat tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihaknya juga akan memanggil pihak pihak yang diduga ikut terlibat dalam penyalurannya.
Modus operandi ke empat pelaku yaitu sopir truk tronton inisial S, terbukti memodifikasi tangki truk dari standar muat 200 liter, tangki dimodifikasi bisa menampung 300 liter.
Begitu juga tiga tersangka suzuki thunder inisial R, A, dan N, telah merubah tangki tunder yang biasa hanya mampu memuat delapan liter, tangki dimodifikasi hingga mampu mengisi 30 liter BBM.
“Modus memodifikasi tangki bbm dan dipindah jalur, jadi tangki ditambah ke jeriqen di belakang, satu motor thunder bisa bawa 30 liter. Truk tronton bisa tmpung 300 liter bbm subsidi,” ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin.
Penyelewengan BBM bio solar dan pertalite, menurut Kombes Pol Riza Muttaqin diungkap oleh Satreskrim di SPBU di kawasan Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Kami berhasil menggagalkan penyeludupan bbm bersubsidi, dari truk tronton disita 455 liter bio solar dan 145 liter BBM jenis pertalite bersubsidi,” katanya.
Menurutnya, para tersangka terbukti dengan sengaja mengumpulkan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU tersebar di kota Banjarmasin.
“Mereka meraup untung, BBM bersubsidi dijual ke pengepul yang masih diburu keberadaannya, harga jual yang pantastis,” tegasnya didampingi Wakasat Reskrim, AKP Adi dan Kasi Provam, AKP Sandi.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa menambahkan mereka berptaktik seludupkan BBM bersubsidi sudah berulang kali, pemeriksaan perannya berbeda beda, dari modifikasi tanki, kepul BBM dan bagian penjualan ke pengepul.
“Kita terus mendalami tujuan akhir BBM subsidi ini dijual kemana, masih dilakukan pemeriksaan kepada empat pelaku,” ucap kasat Kompol Eru Alsepa.
Pihaknya juga dalam waktu dekat akan meminta keterangan ke pihak pengelola SPBU terkait penyelewengan BBM subsidi tersebut. “Masih dikengembangkan kasus ini,” ungkapnya kemarin.
Satreskrim menjerat ke empat pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dengan 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Belum ada pihak lain yang diperiksa dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. sam/ani
