JAKARTA – Sebanyak 3.444 laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) tercatat di Kalimantan Selatan sepanjang Januari hingga September 2026. Kalsel berada di peringkat ketujuh nasional dengan sebagian besar laporan berasal dari sektor pertambangan batu bara dan jasa penunjangnya.

Data tersebut menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kalsel dalam konsultasi bersama Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI Jamsos TK) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Selasa (20/10) pagi.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Jihan Hanifha menyebutkan, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalsel baru mencapai 44 persen.

Kondisi ini menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani, terutama dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan, dan memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memperoleh haknya.

Jihan juga meminta penguatan pengawasan ketenagakerjaan agar perlindungan pekerja dapat menjangkau seluruh wilayah Kalsel. “Kami mohon dukungan pengawasan terpadu, sekaligus penguatan kapasitas pengawas provinsi yang harus mencapai 13 kabupaten/kota,” katanya.

Selain itu, komisi IV juga mendalami ruang pengaturan di tingkat daerah sebagai bahan penyusunan regulasi khususnya di Propemperda 2027 nanti. “Hal itu dilakukan agar turunan dan muatan apa yang dapat diturunkan di tingkat daerah, agar perda kami ini tidak cepat usang,” ujarnya.

Menanggapi persoalan ketenagakerjaan yang dibahas, Ketua Tim Pengembangan Program Jamsos TK Direktorat Jamsos dan Faskesja Nikodemus Lupa menyarankan, pengaduan yang membutuhkan penanganan kepolisian dapat disampaikan melalui Desk Ketenagakerjaan di tingkat polda maupun polres.

Sementara, penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap mengikuti mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan, penanganan kemnaker berfokus pada persoalan hubungan industrial, namun materi dari konsultasi tersebut tetap akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.

Komisi IV pun berharap pertemuan ini menghasilkan tindaklanjut konkret untuk memperluas perlindungan pekerja rentan, memperjelas pembiayaan, dan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di daerah. rds/yos