KPK Sudah Surati Panglima TNI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada dua prajurit TNI aktif yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Ini kan masih awal, ya. Tentu nanti juga bisa terus dilakukan pengembangan. Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/10), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Budi tidak menjelaskan siapa dua prajurit yang dimaksud. Ia hanya bilang, KPK sudah menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Budi berharap TNI bisa menindaklanjuti informasi yang disampaikan KPK itu.

“Oleh karena itu, KPK tentu berharap dari pihak TNI nanti juga bisa segera menindaklanjuti dari apa yang kami sampaikan dalam surat tersebut. Artinya tindak lanjut-tindak lanjut dalam proses penyidikan nanti kita tentu juga terbuka untuk mendukung proses-proses itu,” katanya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga membenarkan pihaknya telah menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penanganan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI kemarin,” kata Setyo Budiyanto saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (21/10), seperti dikutip CNNIndonesi.com.

Saat dikonfirmasi perihal isi surat tersebut, Setyo meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Adapun Budi menjelaskan dalam surat dimaksud KPK menguraikan konstruksi utuh perkara dugaan suap dan benturan kepentingan di lingkungan BNPB. Termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dugaan keterlibatan pihak lain.

“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan,” kata Budi ketika dihubungi melalui pesan tertulis.

“Termasuk terkait dugaan aliran uangnya,” sambungnya.

Budi meyakini isi dari surat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menjerat prajurit yang diduga terlibat dalam dugaan rasuah di BNPB.

“Kami meyakini Puspom TNI segera menindaklanjuti, terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan DSP yang diperuntukkan untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

Ada lima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kelimanya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Bima adalah adik dari eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

KPK menyatakan dalam perkara tersebut, sejumlah penyedia barang dan jasa atas vendor terafiliasi dengan Bima Setiawan. Dalam kurun waktu tiga tahun mulai 2024-2026 total pengadaan di lingkungan BNPB mencapai Rp148 miliar.

Pengadaan itu bersumber dari dana siap pakai (DSP) atau dana darurat penanganan sejumlah bencana besar di Tanah Air.

Mulai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, hingga gempa NTT beberapa waktu lalu.

“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober sampai 2 November 2026.

KPK menyatakan bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya meminta agar penetapan tersangka dan pertanggungjawaban tidak berhenti pada pejabat pembuat komitmen (PPK) saja.

ICW ingin pendalaman konstruksi kasus dilakukan KPK secara menyeluruh untuk mengungkap pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar pelaksana teknis.

Pendalaman itu seperti melakukan pemeriksaan terhadap Suharyanto selaku mantan Kepala BNPB, serta Deputi Bidang Penanganan Darurat (Deputi 3) BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan. web