BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menyosialisasikan perizinan usaha berbasis risiko untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai persyaratan perizinan sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan.
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin di salah satu hotel Banjarmasin, Selasa (20/10).
Sosialisasi ini menyasar pelaku usaha dari berbagai sektor, termasuk usaha rumah tangga dan bidang kesehatan seperti klinik, apotek dan Rumah Sakit.
Walkota Banjarmasin HM Yamin melalui Sekretaris Daerah Kota setempat, Ichrom Muftezar menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada pelaku usaha mengenai proses pengajuan perizinan.
“Dengan pemahaman tersebut, pelaku usaha diharapkan mengetahui klasifikasi risiko kegiatan usahanya, baik risiko rendah, menengah, maupun tinggi, sehingga dapat menyesuaikan pemenuhan persyaratan perizinan sebelum mengajukan permohonan,” katanya.
Pemahaman mengenai klasifikasi risiko menjadi salah satu hal penting agar pelaku usaha mengetahui tahapan dan ketentuan perizinan yang harus dipenuhi sesuai dengan bidang usaha masing-masing.
Sementara, Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani mengatakan, sejauh ini perizinan bagi pelaku usaha yang mendasar harus memenuhi Persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan peta poligon yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kendala pemenuhan persyaratan dasar ini berpotensi memperlambat proses perizinan, sehingga pelaku usaha harus menunggu lebih lama sebelum dapat menjalankan atau mengembangkan usahanya.
“Kondisi tersebut juga dapat mempengaruhi kepastian berusaha dan rencana investasi, ” kata Ari.
Makanya, lanjut dia, dengan adanya PP No 28 tahun 2025 ini memberikan kemudahan dalam berinvestasi di Banjarmasin.
“Sesuai arahan Walikota Banjarmasin, kita berupaya agar proses perizinan dipangkas dan dipermudah sehingga tidak menghambat aktivitas dan izin usaha,” katanya. via
