Jelang 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap tidak ada lagi kasus terkait korupsi ataupun keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di masa yang akan datang. PKS juga meminta evaluasi pada sistem tata kelola pemilu mendatang, menyusul adanya putusan MK terkait polemic ijazah Wapres Gibran Rakabuming.
Hal tersebut disampaikan Sekjen PKS Muhammad Kholid dan Presiden PKS Al Muzammil Yusuf menjelang peringatan dua tahun kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, pada Selasa (20/10).
Kholid menyebut sudah ada banyak pencapaian yang berhasil dilakukan pemerintah dalam dua tahun awal periode Prabowo-Gibran. Meski begitu, ia mengatakan masih ada beberapa catatan yang harus segera diperbaiki demi kebaikan masyarakat.
“Partai Keadilan Sejahtera sebagai mitra koalisi, kami melihat banyak pencapaian-pencapaian yang dihasilkan oleh pemerintahan, tapi juga beberapa masih menjadi pekerjaan rumah,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (19/10), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Ia lantas menyoroti Program Asta Cita MBG yang sedianya memiliki niatan baik untuk memastikan asupan gizi anak didik terpenuhi selama sekolah. Hanya saja, kata dia, masih banyak pelanggaran yang terjadi akibat kelalaian pelaksana di lapangan.
“Seperti ada yang terdampak keracunan, misalnya. Maka harusnya ke depan zero case keracunan itu. Zero case terjadinya keracunan,” jelasnya.
Selanjutnya, Kholid juga menyinggung masih adanya kasus korupsi yang berkaitan dengan proses pengadaan. Oleh karenanya, ia berharap ada perbaikan di sektor tata kelola untuk mencegah kebocoran keuangan negara.
“Kami mendorong program asta cita itu dibuat diperbaiki lebih baik lagi sehingga tepat sasaran penerimanya, governance secara tata kelolanya harus lebih bagus lagi dan zero case terkait korban keracunan,” jelasnya.
Terakhir, ia juga memberikan catatan agar ada perbaikan di sektor pengelolaan lingkungan hidup. Kholid menegaskan agar kelestarian hutan dapat betul-betul dijaga dan tidak ada lagi insiden kebakaran hutan dan lahan.
“Bagaimana Kementerian Kehutanan seharusnya lebih jeli lagi, lebih baik lagi dalam mengelola hutan dan terkait Kementerian Lingkungan Hidup harus lebih jeli lagi terkait bagaimana pelindungan hutan kita,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah SMA Wakil Presiden, Gibran Rakabuming harus menjadi momentum evaluasi tata kelola sistem Pemilu.
Ia menegaskan dalam putusan MK tersebut tersirat satu masalah yang jauh lebih besar yakni adanya perlakuan tidak adil terhadap masyarakat.
“PKS memandang polemik ijazah gate (Gibran) menyangkut rasa keadilan publik. Adanya perlakuan yang tidak sama di dalam hukum dan pemerintahan,” ujarnya.
Al Muzammil mengaku pasca putusan tersebut banyak masyarakat yang memprotes dan mendatangi PKS agar diselesaikan dan diproses lebih lanjut secara hukum dan konstitusional.
Oleh karenanya, ia memastikan PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik. PKS menegaskan pelaksanaan Pemilu harus benar-benar secara jujur dan adil agar demokrasi Indonesia bergerak menuju meritokrasi.
Al Muzammil menegaskan seharusnya setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan membawa modal integritas dan kompetensi, bukan sekadar dispensasi.
“Setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan modal integritas dan kompetensi, bukan dispensasi. Pemilu harus jurdil,” tegasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam.
MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. web
