Banjarmasin (ANTARA) – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menggiatkan pembenahan pengelolaan arsip seluruh perangkat daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), rumah sakit umum daerah (RSUD), organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, hingga kelurahan pada 2026.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar di Banjarmasin, Senin, menyampaikan pembenahan ini penting untuk mempercepat penelusuran informasi, mendukung pengambilan keputusan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan pengelolaan arsip yang tertib, aman dan akuntabel.
Menurut dia, arsip bagian penting dari pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.
“Arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan rekaman akuntabilitas pemerintahan. Pengelolaan arsip yang baik membantu organisasi bekerja lebih efektif, memudahkan penelusuran informasi, dan mendukung pelayanan publik yang cepat dan tepat,” katanya.
Dia menyatakan tertib arsip harus menjadi budaya kerja bersama, bukan hanya tanggung jawab petugas kearsipan, agar setiap dokumen dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin Windiasti Kartika menambahkan pentingnya penerapan kebijakan kearsipan secara konsisten di setiap unit kerja.
Pengelolaan arsip yang sistematis, kata dia, untuk memastikan dokumen pemerintahan tetap terjaga, mudah ditelusuri, dan dapat digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban.
“Pengelolaan arsip harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan. Setiap unit kerja perlu memiliki komitmen untuk menjaga keamanan, keutuhan, dan autentisitas arsip agar dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya. ant
