JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan jika ke­bi­ja­k­an sertifikasi halal bukan bentuk pe­ma­k­sa­an. Ini diberikan bagi pelaku usaha mikro, ke­cil, dan menengah (UMKM) yang bersedia.

“Halal bukan paksaan atau pembatasan. Bagi yang mau (melakukan sertifikasi) halal, lang­sung dapat. Sementara, bagi ya­ng tidak mau (melakukan se­r­ti­fikasi) halal, tidak ada sanksi,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.

Haikal menjelaskan, ke­bi­jakan Wajib Halal merupakan pe­lak­sanaan amanat Undang-Un­dang Nomor 33 Tahun 2014 ten­tang Jaminan Produk Halal.

Regulasi tersebut bertujuan mem­berikan kepastian dan per­lin­dungan kepada masyarakat se­ka­ligus mendukung kepastian be­rusaha bagi pelaku usaha.

Pemerintah juga memastikan pelaksanaan Wajib Halal d­la­ku­kan secara tertib dan terukur, sesuai dengan ketentuan peraturan pe­rundang-undangan. Me­ka­nis­me pembinaan dan pengawasan di­siapkan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Pemerintah bahkan men­ye­di­a­kan fasilitas sertifikasi halal gra­tis bagi UMKM menjelang pem­ber­lakuan Wajib Halal pada 18 Ok­tober 2026. Pelaku UMKM da­pat mengurus sertifikat halal tan­pa dipungut biaya melalui prog­ram yang disediakan pe­me­rin­tah. “Untuk UMKM dan se­je­nisnya, gratis, tidak ada ba­yar­an apa pun,” kata Haikal.

Pemerintah telah men­ye­di­a­kan kuota sertifikasi halal gratis se­banyak 1,35 juta UMKM me­la­­lui program Sertifikasi Halal Gra­tis (Sehati) 2026. Pelaku usa­ha yang ingin memanfaatkan fa­si­litas tersebut dapat mengajukan per­mohonan melalui sistem SiHalal.

Menjelang pemberlakuan Wa­jib Halal, Haikal menegaskan pe­merintah tidak menyiapkan ke­bijakan sweeping atau tindakan se­jenis terhadap pelaku usaha di la­pangan.

Menurut dia, pelaksanaan kebijakan tersebut akan me­nge­depankan pembinaan dan pe­ng­a­wasan sesuai aturan yang ber­laku. Dengan pendekatan ini, im­plementasi sertifikasi halal di­ha­rap­kan dapat berjalan tanpa me­ng­ganggu keberlangsungan ke­giatan usaha.

BPJPH juga tengah men­yu­sun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK), sert­a produk berupa bahan baku dan barang gunaan.

Haikal mengatakan, pe­ng­a­tu­r­an tersebut diperlukan aar pe­laksanaan Wajib Halal tetap mem­berikan kepastian hukum ba­gi pelaku usaha sekaligus men­jaga keberlangsungan ke­gi­at­an ekonomi.

Pemerintah berharap ke­bi­jak­an ini dapat diterapkan secara ter­tib, terukur, dan sesuai keten­tuan peraturan perundang-un­da­ngan.

Di sisi lain, kuota sertifikasi ha­lal gratis melalui program Se­hati 2026 menjadi salah satu fa­si­litas yang dapat dimanfaatkan UMKM untuk mengurus se­r­ti­fi­kat halal. Pelaku usaha dapat me­ngajukan permohonan melalui sistem SiHalal. lp6/mb06