Oleh: Cahyani Pramita, SE (Pemerhati Masyarakat)
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintahan akan menyiapkan dana kurang lebih Rp11 triliun untuk rencana pembukaan rekening massal bagi masyarakat. (antaranews.com, 9/9/2026). Rencana tersebut berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan setiap warga negara Indonesia memiliki rekening bank guna memperkuat inklusi keuangan dan tingkat literasi keuangan di dalam negeri.
Dana tersebut akan diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menyasar lebih dari 200 juta masyarakat dengan masing-masing rekening mendapatkan dana pembukaan sebesar Rp50 ribu. Adapun pendekatan yang dipertimbangkan adalah sinkronisasi dengan data kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Setiap warga diharuskan memiliki rekening di bank, dengan alasan kemudahan penyaluran bantuan ataupun lainnya.
Keputusan mengenai program rekening gratis tersebut memang belum final.Pemerintah belum akan memulai program rekening gratis bagi masyarakat pada 2026. Pemerintah masih menyusun skema program tersebut, termasuk memastikan rekening yang dibuka tetap aktif dan tidak menjadi rekening dorman dan persiapkan mekanisme pembuatan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). (Kompas.com, 23/0202)
Meskipun belum final, tapi program ini memang jelas siap diluncurkan. Padahal pembukaan rekening massal ini sangat nampak kejanggalan dan tidak berbasis pada kepentingan rakyat. Apalah artinya uang Rp50 ribu di rekening bagi ekonomi rakyat? Untuk kebutuhan satu haripun terbilang tak cukup. Alasan untuk mempermudah penyaluran bansos juga tak relevan tak realistis. Penerima bansos selama ini sudah dibuatkan rekening dan tidak semua rakyat juga mendapatkan bansos. Rekening di bank bukanlah seperti pekerjaan yang bisa menjadi penghasilan rutin rakyat. Selain itu, hanya uang berlebih lah yang bisa ditabung ke rekening. Jika untuk hidup saja kurang, rekening hanya akan menjadi rekening dorman tanpa berarti apa-apa dan berakhir penutupan.
Program pembuatan rekening massal ini sebenarnya bagian dari rekomendasi World Bank, WEF dan G20 untuk mewujudkan inklusi keuangan versi kapitalisme global. Yaitu terkoneksinya secara global semua rakyat dengan lembaga layanan keuangan formal baik perbankan maupun fintech. Inklusi keuangan ini adalah target kapitalisme global untuk meraih target akumulasi. Akumulasi modal di lembaga keuangan justru menguntungkan para kapitalis, bukan rakyat biasa
Selain itu, sistem kapitalisme dan demokrasi memberi ruang besar bagi penyusunan dan penggunaan APBN secara serampangan bahkan tidak berbasis untuk kepentingan rakyat. Asalkan disetujui oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang notabene juga para kaki tangan kapitalis ataupun pro oligarki maka motif cuan sangat mendominasi. Uang negara dengan mudah di korupsi melalui aneka program yang mengatasnamakan rakyat. Hingga banyak pos yang terkait langsung dengan kemaslahatan rakyat justru kekurangan dana, seperti penanganan bencana, ketahanan negara, gaji layak untuk guru honorer, pemerataan infrastruktur kesehatan, dan lainnya. Ini menegaskan bahwa negara dalam kapitalisme tidak menjalankan fungsi riayah (pengurus/pelayan rakyat). Penguasa menetapkan neraca anggaran negara dengan ukuran nisbi yang dipengaruhi hawa nafsu dan kepentingan tertentu.
Hal demikian bertolakbelakang dengan sistem Islam. Dalam Islam, negara adalah raa’in (pelayan rakyat). Penguasa/ kepala negara/khalifah diwajibkan mengurusi rakyat dengan pelayanan terbaik. Apabila ia lalai maka Allah akan memberikan balasan yang sangat pedih kepadanya. Penguasa akan memastikan rakyatnya tidak ada yang kelaparan, kesulitan mendapatkan pekerjaan, kesulitan akses kesehatan dan pendidikan karena kendala biaya.
Kebijakan negara dibuat berlandaskan akidah Islam, bersumber dari syariat, dan melalui proses ijtihad syar’i untuk merealisasikan kemaslahatan rakyat. APBN dalam khilafah diatur berdasarkan hukum Islam dan bertujuan untuk menegakkan keadilan serta kesejahteraan umat. Konteks kesejahteraan bukan seperti dalam konteks ekonomi kapitalis, yang menikmati hasil terbesar itu adalah para oligarki, para pemilik modal tetapi dalam konteks khilafah yang menikmati kesejahteraan itu adalah seluruh rakyat.
Pos-pos pendapatan dan pengeluaran yang terdapat di dalam neraca anggaran negara Khilafah telah ditetapkan oleh syariah Islam. Syariat jadi acuan baku, bukan hawa nafsu.
Di dalam pasal 148 kitab muqaddimah ad dustur disebutkan:
Aggaran belanja negara memiliki pos-pos baku yang telah ditentukan oleh hukum syariah. Rincian pos-pos anggaran dan besaran-besaran yang terkandung di setiap bagian serta bidang-bidang apa saja yang memperoleh anggaran. Semuanya ditentukan oleh pendapat dan ijtihad Khalifah.
Oleh karena itu, APBN dalam Khilafah bersifat tetap dari sisi pemasukan dan pengeluarannya. Akan tetapi, alokasi anggaran tiap pos bersifat fleksibel. Hanya khalifah (kepala negara) yang berhak merinci atau mengurai cabang-cabang dari pos-pos pendapatan yang telah ditetapkan oleh syariah tersebut, maupun pos-pos pengeluaran. Khalifah menetapkan besaran masing-masing pos tersebut berdasarkan ijtihad dan pendapatnya dengan tuntunan syariat. Bukan tuntunan dan tuntutan kepentingan dari manusia lainnya.
Ditambah lagi, pengawasan tata kelola keuangan di baitulmal juga dilakukan secara ketat, baik oleh Mahkamah Mazhalim maupun Majelis Umat. Berjalannya pengontrolan dengan baik memastikan penguasa tidak akan mudah berbuat sesuka hati, serampangan menggunakan anggaran. Ada seperangkat mekanisme muhasabah hingga sistem sanksi Islam yang memastikan semua berjalan sesuai rambu-rambu syariat. Dengan demikian anggaran negara akan berjalan sesuai koridor syariat hingga terwujud kesejahteraan rakyat. Wallahua’lam bish shawab.
