JAKARTA – Lembaga riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan yan mendorong pengemudi ojek daring (ojol) ke dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Peneliti IDEAS, Muhammad Anwar, menilai kebijakan ter­sebut tidak hanya berpotensi mengaburkan relasi kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, tetapi juga menyimpan risiko sistemik berupa penam­bahan beban utang baru yang memberatkan bagi pengemudi ojol dan potensi gagal bayar yang masif jika ojol tetap dipaksakan menjadi UMKM dengan pende­katan utama berupa perluasan akses pinjaman seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Menjadikan pengemudi ojol sebagai UMKM dengan mem­perluas akses pinjaman, termasuk melalui KUR, perlu memper­timbangkan terlebih dahulu kondisi ekonomi dan kemam­puan membayar pengemudi. Pasalnya, sebagian besar penge­mudi ojol saat ini justru telah be­rada dalam kondisi berutang yang cukup parah,” ungkap Anwar dalam keterangan tertulisnya.

Survei terhadap 531 penge­mudi di 51 kabupaten/kota pada 13 provinsi yang dilaksanakan pada 23-27 Agustus 2026 menunjukkan 91 persen penge­mudi memiliki utang atau cicilan yang masih berjalan. Dengan kata lain, sembilan dari sepuluh pengemudi ojol yang disurvei saat ini sedang memiliki kewajiban finansial yang harus dipenuhi.

“Data ini merupakan gam­baran yang mengonfirmasi bahwa utang bukan lagi kondisi segelintir pengemudi, melainkan kondisi yang hampir merata dialami oleh seluruh populasi ojol,” ucap Anwar.

Survei juga mengungkap bahwa sebanyak 57,97 persen pengemudi ojol yang memiliki lebih dari satu kanal sumber pinjaman, bahkan ada pengemudi yang memiliki beban utang di tujuh kanal berbeda sekaligus.

Secara detail, sumber pin­jaman terentang dari leasing cicilan alat produksi seperti motor (43,89 persen) dan pinja­man darin (43,27 persen) yang menjadi dua sumber terbesar, disusul utang kepada kerabat (40,58 persen), aplikasi paylater (31,06 persen), bank (26,71 persen), koperasi (16,15 persen), hingga rentenir (7,45 persen).

“Tersebarnya utang di ber­bagai kanal pinjaman merupakan sebuah pola yang lazim ditemu­kan pada kelompok masyarakat dengan akses keuangan yang terbatas, tetapi kebutuhan men­desak yang tinggi,” papar Anwar.

Anwar menambahkan bahwa sebaran tersebut memperlihatkan bahwa pembiayaan pengemudi ojol tidak bertumpu pada satu jalur tunggal, melainkan men­yebar ke berbagai kanal formal maupun informal, sebuah pola yang lazim ditemukan pada kelompok masyarakat dengan akses keuangan yang terbatas, tetapi kebutuhan mendesak yang tinggi.

Masalah menjadi semakin serius ketika melihat data besaran kewajiban utang yang harus dilunasi. Jika diakumulasikan, sebanyak 45,96 persen respon­den yang memiliki utang memiliki sisa kewajiban sedikitnya Rp 10 juta. Bahkan, 25,67 persen di antaranya atau satu dari empat pengemudi yang berutang me­miliki sisa kewajiban lebih dari Rp 20 juta.

“Ini menunjukan bahwa pengemudi memasuki skema pembiayaan dengan kewajiban yang tidak kecil, sementara di sisi lain penghasilan bersih harian mereka mayoritas berada di bawah Rp 100 ribu per hari,” tutur Anwar. rep/mb06