Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada tahun ini membawa cita-cita tentang Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. Kata “adil” terasa relevan ketika publik sedang menunggu kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pada 23 September lalu, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim di lingkungan lapas. Ombudsman juga melaporkan hambatan ketika hendak memasuki blok warga binaan dan menggali keterangan di lokasi. Temuan itu kemudian berkembang menjadi pemeriksaan internal. Kepala Lapas Cibinong bersama empat pejabat struktural dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan.
Kesimpulan mengenai dugaan fasilitas khusus tersebut masih menunggu hasil investigasi. Karena itu, terlalu dini mengatakan telah terjadi perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu. Namun, kontroversi Cibinong sudah cukup membuka satu pertanyaan yang lebih mendasar: apakah persamaan di hadapan hukum tetap bekerja setelah hakim selesai membacakan vonis?
Pemidanaan tidak berakhir di ruang sidang. Hakim menentukan jenis dan lamanya pidana, sedangkan sistem pemasyarakatan menentukan bagaimana pidana itu dijalani sehari-hari. Di dalam lapas, negara mengatur tempat tinggal, ruang gerak, keamanan, kunjungan keluarga, pembinaan, hingga berbagai kebutuhan warga binaan.
Dengan kekuasaan sebesar itu, prinsip persamaan di hadapan hukum semestinya ikut melewati pintu lapas.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28D ayat (1) menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut kemudian diterjemahkan secara lebih konkret melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Undang-undang itu menempatkan nondiskriminasi sebagai salah satu asas sistem pemasyarakatan. Penjelasannya secara tegas memasukkan status sosial dan ekonomi sebagai dasar yang tidak boleh digunakan untuk membedakan perlakuan.
Dengan demikian, hukum positif sebenarnya sudah mempunyai ukuran yang cukup terang.
Persamaan tentu tidak mengharuskan seluruh warga binaan menjalani kondisi yang seragam. Orang yang membutuhkan perawatan medis, penyandang disabilitas, warga binaan lanjut usia, atau mereka dengan kebutuhan keamanan tertentu dapat menerima perlakuan berbeda. Sistem pemasyarakatan sendiri mengenal asas proporsionalitas.
Persoalannya terletak pada dasar pembedaan itu. Selama perbedaan lahir dari kebutuhan yang objektif, memiliki dasar aturan, dan dapat diperiksa, diferensiasi merupakan bagian wajar dari pemasyarakatan. Masalah muncul ketika kemampuan ekonomi, kedudukan sosial, atau kedekatan membuka jalan menuju perlakuan yang tidak tersedia melalui mekanisme yang sama.
Di sinilah kontroversi Cibinong layak dibaca lebih jauh daripada persoalan sofa, televisi, kulkas, atau bentuk bangunannya.
Jika fasilitas yang ditemukan mempunyai fungsi resmi dan diberikan berdasarkan kebutuhan pemasyarakatan yang sah, negara harus dapat menjelaskan dasar penggunaannya. Jika pemeriksaan menemukan penyimpangan, pertanggungjawaban juga harus menjangkau mekanisme yang memungkinkan penyimpangan tersebut terjadi.
Pertanyaannya sederhana: siapa memperoleh perlakuan tertentu, atas dasar apa, dan apakah warga binaan lain dalam keadaan yang sama mempunyai kesempatan yang sama?
Pertanyaan itu membawa kita pada persoalan lama dalam hukum Indonesia. Aturan dapat terlihat jelas dalam undang-undang, tetapi hasil akhirnya sangat ditentukan oleh kehidupan institusi yang menjalankannya.
Achmad Ali dalam kajian empirisnya terhadap hukum menempatkan persoalan “hukum tidak otonom” sebagai bagian penting dalam memahami bekerjanya hukum. Norma tidak hidup dalam ruang steril. Aktor, kultur institusi, kepentingan, diskresi, serta berbagai faktor nonhukum ikut menentukan seberapa jauh aturan benar-benar bekerja.
Lapas memberikan gambaran yang konkret mengenai persoalan tersebut. Larangan diskriminasi dapat tertulis dengan tegas, tetapi penerapannya berlangsung di dalam institusi yang memberi petugas kewenangan besar atas kehidupan warga binaan. Di sana, efektivitas norma ikut bergantung pada integritas petugas, tata kelola organisasi, dan kualitas pengawasan.
Hambatan yang dilaporkan Ombudsman ketika melakukan pemeriksaan menjadi relevan dalam konteks ini. Kesetaraan hanya dapat diuji apabila perlakuan di dalam lapas terbuka terhadap pengawasan. Dalam institusi yang sebagian besar aktivitasnya berada jauh dari pandangan publik, pengawasan independen membantu memastikan bahwa setiap perbedaan perlakuan mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun kritik terhadap dugaan privilese jangan bergeser menjadi anggapan bahwa penjara harus dibuat sengsara. Sistem pemasyarakatan justru mengenal prinsip kemanusiaan. Warga binaan tetap mempunyai hak atas kehidupan yang layak selama menjalani pidana.
Standar yang manusiawi semestinya menjadi hak semua warga binaan. Problem hukum muncul ketika kelayakan berubah menjadi privilese yang hanya dapat dinikmati sebagian orang melalui uang, kedudukan, atau hubungan tertentu.
Karena itu, hasil pemeriksaan Lapas Cibinong perlu menjawab lebih dari sekadar keberadaan bangunan dan fasilitas di dalamnya. Publik membutuhkan penjelasan mengenai dasar penggunaan fasilitas, mekanisme pemberiannya, serta siapa yang berwenang mengambil keputusan.
Momentum 1 Oktober memberi konteks yang tepat untuk mengingat bahwa keadilan tidak berhenti sebagai cita-cita yang dibacakan dalam upacara. Dalam sistem pemasyarakatan, ukurannya bahkan telah ditulis dengan cukup jelas: status sosial dan ekonomi tidak boleh menentukan perlakuan terhadap warga binaan.
Di balik tembok lapas, persamaan di hadapan hukum akhirnya diuji melalui ukuran yang sederhana. Perbedaan dapat dibenarkan selama hukum yang menjelaskannya. Ketika uang, kedudukan, atau kedekatan mengambil alih ukuran tersebut, persamaan di hadapan hukum tinggal menjadi janji yang berhenti di depan pintu penjara.
