Oleh : Devi Rahmayanti (Aktivis Dakwah)
Antrian BBM di Kota Makassar dan beberapa daerah di Sulsel baik di SPBU maupun Pertamini tidak terkendali. Panjang antrian selama pada minggu kedua September 2026 mencapai ratusan meter hingga beberapa kilometer. Durasi antri BBM bervariasi dari 1,5 – 3 jam untuk pengendara motor dan mobil(Pertalite) dan tergantung letak SPBU. Kondisi ini tertentunya suatu hal yang sangat tidak di harapkan. BBM merupakan kebutuhan dasar dimana pergerakan roda kehidupan sangat tergantung ketersediannya.
Kelangkaan ini memengaruhi asfek ekonomi, hingga psikologis masyarakat. Masyarakat yang seharusnya menggunakan waktunya untuk bekerja hingga istirahat namun harus meluangkan waktu ekstra mengantri BBM. Sektor publik lain seperti pendidikan juga terdampak hingga pembelajaran dilakukan daring dan pegawai bekerja di rumah agar mobilitas berkurang. Tidak kalah terpengaruhnya kondisi emosi masyarakat hingga memicu perkelahian di tengah masyarakat. Hal ini juga menicu kelompok mahasiswa, ojek online (ojol), hingga organisasi masyarakat (ormas) melakukan demo akibat kelangkaan BBM dan LPG 3 kg di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut dosen dan praktisi infrastruktur dan transportasi Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Lucky Caroles, menilai antrean BBM di Makassar mengindikasikan berkurangnya ketersediaan BBM di lapangan. Menurutnya, kondisi itu terjadi di tengah ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi akibat terbatasnya transportasi umum. Namun berbeda dengan Kementerian ESDM membantah antrean panjang BBM di Makassar disebabkan kelangkaan pasokan. Menurut juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia, stok BBM di terminal penyimpanan Makassar masih cukup dan distribusi berjalan normal. Penyebab dari kelangkaan dari fenomena tersebut karena 1) Shifting (Peralihan); banyak pengendara beralih dari BBM nonsubsidi (seperti Pertamax) ke BBM bersubsidi (seperti Pertalite dan Solar) karena harga minyak dunia yang melonjak tinggi dan selisih harga yang cuku besar; 2) Aksi Kepanikan (Panic Buying): Kekhawatiran warga dan pengusaha transportasi (seperti bus atau truk ekspedisi) yang berujung pada aksi antre berlebihan di SPBU; 3) Peningkatan Kebutuhan Sektor Lain; Lonjakan permintaan dari sektor pariwisata dan logistik ikut memberi tekanan pada distribusi di lapangan.
Dinegara kita yang menganut system sekuler memisahkan agama dengan pengaturan negara. Kebijakan privatisasi SDA melahirkan kesengsaraan rakyat, menjauhkan dari kedaulatan energi. Paradigma negara terhadap pemenuhan BBM dan LPG berbasis bisnis. BBM dijadikan sebagai salah satu komoditas yang diperjual belikan dimasyarakat yang pasti sangat terpengaruh dengan mekanisme pasar.
Barang akan langka jika jumlahnya kurang dipasaran. Penyebab kekuranggannya bisa karena banyak factor diantaranya kebutuhan yang meningkat, jumlah barang yang terbatas atau karena distribusinya yang terganggu. Kebijakan BBM subsidi dan non-subsidi untuk menjaga daya beli masyarakat justru rawan kecurangan dan tidak solutif.
Bahan Bakar Minyak (BBM) dikategorikan sebagai kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan dianalogikan dengan “api” atau energi yang dibutuhkan bersama. BBM dan sumber energi migas tidak boleh dimiliki oleh individu, pihak swasta, apalagi asing. Negara bertindak sebagai wakil rakyat atau pengelola (ri’ayah) yang bertugas melakukan eksplorasi, eksploitasi, hingga distribusi. Negara dilarang menyerahkan pengelolaan sumber daya energi vital ini kepada korporasi swasta yang mengambil keuntungan sepihak dari rakyat.
Seluruh hasil dari pengelolaan energi ini harus dikembalikan kepada masyarakat untuk dipergunakan secara langsung seperti kebutuhan mereka untuk BBM. BBM tidak boleh djual kepada negara lain. Dengan mekanisme seperti ini maka kelangkaan BBM akan sangat kecil terjadi. Kebutuhan energi masyarakat akan terpenuhi sehingga menstimulasi produktifitas secara ekonomi dan bidang lain. Hal ini akan terwujud jika diterapkan aturan Islam secara kaffah dengan bingkai system Islam. Wallahu a’lam bishowab.
