UPAYA memperluas akses per­modalan bagi pelaku usaha mikro menjadi perhatian Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Se­latan dalam studi komparasi ke PT Bank Pembangunan Dae­rah, Daerah Istimewa Yog­ya­karta (Bank BPD DIY), Se­nin (28/9).

Kunjungan tersebut di­fo­kus­kan untuk menggali berbagai stra­tegi Bank BPD DIY dalam men­dorong pem­bi­a­ya­an UMKM, pengelolaan seg­men­ta­si kredit, mitigasi risiko Non-Per­forming Loan (NPL), hi­ngga penguatan tata kelola pe­r­ban­kan daerah.

Rombongan Komisi II DPRD Kalsel yang dipimpin Ke­tua Komisi II, Muhammad Yani Helmi, didampingi Se­k­re­ta­ris Bank Kalsel, Firmansyah, di­terima Direktur Kepatuhan Bank BPD DIY, Dian Ari Ani, di Ruang Istimewa Bank BPD DIY.

Pertemuan tersebut menjadi ru­ang bertukar informasi me­ng­e­nai pengembangan pembiayaan UMKM sekaligus menggali prog­ram yang dinilai dapat men­jadi referensi bagi pe­ng­u­at­an peran Bank Kalsel dalam men­dukung perekonomian mas­ya­rakat.

Ketua Komisi II DPRD Kal­sel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan salah satu hal yang menarik perhatian rom­bo­ngan adalah skema pem­bi­a­ya­an bagi pelaku usaha super mik­ro dengan nilai pinjaman re­la­tif kecil dan bunga yang ter­ja­ng­kau. “Kami sangat tertarik tadi dan ingin mendalami pemberian modal skala kecil nanti yang bisa difasilitasi oleh bank dengan suku bunga 3 persen. Skema pembiayaan ini sangat menarik,” ujar Yani Helmi.

Menurutnya, pola pem­bi­a­ya­an tersebut dapat menjadi salah satu referensi untuk dikaji leb­ih lanjut oleh Bank Kalsel, khususnya dalam mendukung kebutuhan modal kerja pedagang kecil dan pelaku usaha mikro di Kalimantan Selatan.

Ia menilai akses permodalan dengan nilai yang sesuai ke­butuhan usaha mikro penting diperhatikan, menginga sebagian pelaku usaha hanya mem­bu­tuhkan tambahan modal dalam jum­lah relatif kecil untuk men­ja­lankan kegiatan usahanya.

“Banyak sekali masyarakat ki­ta di lapisan bawah yang me­mer­lukan bantuan modal seperti itu. Yang terpenting adalah mas­ya­rakat, khususnya pedagang ke­cil dan pelaku usaha mikro, da­pat terbantu karena kebutuhan per­modalan mereka memang ska­la kecil,” tambah Yani.

Terkait pembagian segmen pem­biayaan dengan Bank Pere­ko­nomian Rakyat (BPR), Yani me­nilai keberadaan masing-ma­sing lembaga dapat saling me­le­ng­kapi. Kolaborasi tersebut di­ha­rapkan mampu memperluas ak­ses masyarakat terhadap layanan dan pembiayaan sesuai karak­te­ris­tik kebutuhan usahanya.

Sementara itu, Direktur Ke­pa­tuhan Bank BPD DIY, Dian Ari Ani, menjelaskan pihaknya me­miliki skema pembiayaan khu­sus bagi pelaku usaha super mik­ro melalui Kredit PEDE (Pem­ber­dayaan Ekonomi Daerah).

Program yang merupakan ini­siasi Gubernur Daerah Is­ti­me­wa Yogyakarta tersebut mem­be­ri­kan akses kredit dengan suku bunga 3 persen. Selain pem­bi­a­ya­an, program juga dilengkapi dengan literasi dan inklusi ke­u­angan serta pendampingan bagi pe­nerima kredit.

“Sejak awal ada literasi dan in­klusi keuangan, kemudian pen­dampingan selama mereka me­nikmati pembiayaan, hingga nantinya mereka siap naik kelas me­manfaatkan fasilitas kredit yang lebih besar seperti KUR,” jelas Dian.

Ia menambahkan, pedekatan ter­sebut tidak hanya berorientasi pada penyaluran kredit, tetapi juga memastikan pelaku usaha mendapatkan pendampingan dan pe­mantauan sehingga dapat me­ng­embangkan usahanya secara ber­tahap.

Di sisi lain, Sekretaris Bank Kal­sel, Firmansyah, meng­ap­re­si­asi berbagai informasi dan ma­suk­an yang diperoleh dalam studi komparasi tersebut. Menurutnya, pe­ngalaman Bank BPD DIY da­pat menjadi referensi dalam mem­perkuat kelembagaan dan kua­litas penyaluran kredit Bank Kalsel.

“Beberapa poin penting ya­ng menjadi catatan kami antara lain kolaborasi yang dijalankan Bank BPD DIY, penguatan tata ke­lola sehingga segmentasi kredit tersalurkan tepat sasaran, serta ke­mampuan memitigasi risiko NPL dengan baik sehi­ng­ga pen­ya­luran kredit tetap se­hat dan ber­kualitas,” tutur Firmansyah.

Studi komparasi tersebut di­ha­rapkan dapat memperkaya ba­han evaluasi dan pengembangan ke­bijakan, khususnya dalam men­dorong pembiayaan yang lebih mudah diakses pelaku UMKM serta tetap mem­per­ha­tikan prinsip kehati-hatian dan ke­sehatan perbankan. adv/rds