RANTAU – Keterbukaan Informasi Publik, Polres Tapin menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi sebanyak 33.890 butir dengan total berat 15.526.96 gram di Aula Namora Polres Tapin, di Rantau, Rabu (23/09).

Konprensi pers dihadiri Forkopimda Tapin yang dihadiri Sekretaris daerah (Sekda) H Unda Absori, Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika SH SIK MIK beserta jajaran, perwakilan Kodim, Kejari dan PN Rantau.

Seperti yang diutarakan Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika SH SIK MIK, pengungkapan kasus narkoba telah dilaksanakan di bulan September, pengungkapan ini berawal dari penangkapan satu orang pada tanggal Selasa (8/9) di area parkir wong Solo Binuang inisial SK dengan mengamankan barang bukti 100 butir ekstasi di tangan pelaku.

Setelah mengamankan pelaku SK (34), dilakukan pengembangan oleh Satnarkoba dan jajarannya pengembangan sampai ke Kabupaten Banjar (Martapura) dengan mengamankan tiga orang tersangka lagi dengan inisial KR, SY dan AN, dari pengungkapan ini kembali mengamankan barang bukti sebanyak 33.890 butir pil ekstasi di total beratnya ini kalau ditimbang seberat 15,526,96 gram.

Ada berapa jenis ekstasi yang diamankan, pertama merk Transformers warna hijau sebanyak 10.550 butir, kedua merk tengkorak warna kuning, sebanyak 22.400 butir, ketia merk TMT warna orange sebanyak 900 butir, keempat merk Jordan warna ungu abu-abu sebanyak 40 butir.

Dalam pengembangan juga diamankan paket sabu dengan berat 0,46 gram atau berat bersihnya 0,12 gram, 1 buah pipet kaca 1 buah alat Isap bong, 1 buah serok dari plastik dan satu sepeda motor merk Yamaha nmax.

Dengan jumlah 33.890 butir pil ekstasi dengan harga per butirnya Rp900.000 per butir jika totalkan Rp30,501 miliar dan jika 1 butir dikonsumsi 1 orang maka kita bisa menyelamatkan 33.890 orang.

Pasal 14 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 2 huruf a UU No.1 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai se umur hidup.

Atas pengungkapan itu, Sekda Tapin, H Unda Absori menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tapin yang berhasil menyematkan banyak korban.

“Jika tidak terungkap tentu begitu banyak korban yang akan bergelimpangan hanya gara-gara mengkonsumsi barang haram ini,” ujarnya.

Bagaimana langkah ke depan, karena banyak tempat – tempat hiburan seperti Cafe, tentu ketika mengambil tindakan pun juga kita tidak bisa serampangan mengambil tindakan dan harus hati-hati karena memang mereka cuma sekedar minum atau makan makanan ringan disana, belum tentu juga melakukan perbuatan tindak pidana.

“Karena memang ada temuan dengan pengungkapan yang begitu banyak, tentu akan kita berharap eda upaya pencegahan agar tidak lagi ada peredaran narkoba di Kabupaten Tapin,” tandasnya. her/ani