Oleh : Zahra Kamila

Karhutla atau Kebakaran hutan dan lahan, setiap tahun asapnya datang. Setiap tahun juga kita batuk-batuk dan doa minta hujan. Padahal Allah SWT sudah ingatkan 1400 tahun lalu bahwa kerusakan di darat dan di laut itu ulah tangan manusia. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi bencana tahunan yang siklikal di Indonesia, terutama memasuki musim kemarau.

Data KLHK 2023-2024 menunjukkan bahwa luas lahan terbakar mencapai 266 ribu hektar. 90% penyebabnya ulah manusia. Puncaknya di Kalimantan dan Sumatera, termasuk Kalimantan Selatan.

Semua ini karena kerusakan ekologis masif. Ribuan hektar hutan alam dan lahan gambut hangus, memicu pelepasan emisi karbon dalam jumlah raksasa yang mempercepat pemanasan global.

Dan semua ini mengakibatkan krisis kesehatan publik. Kabut asap tebal menimbulkan lonjakan penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama pada anak-anak dan lansia.

Hal ini juga menyebabkan lumpuhnya sektor ekonomi. Jarak pandang yang terbatas menghentikan aktivitas transportasi udara, laut, dan darat. Serta menurunkan produktivitas masyarakat.

Semua ini juga menjadi ancaman biodiversitas. Flora dan fauna endemik kehilangan habitat aslinya, memicu konflik satwa dengan manusia karena hewan liar keluar dari hutan yang terbakar.

Allah SWT berfirman: “ Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka (QS Ar-Run:41).

Pemikiran sempit dan kejam oleh sebagian manusia yang membakar lahan demi keuntungan cepat. Baik itu ulah perusahaan, oknum bahkan masyarakat. Mereka hanya memikirkan keuntungan. Urusan asap belakangan.

Manusia adalah Khalifah di bumi. (QS Al-Baqarah:30). Tugasnya memakmurkan bukan merusak. Menjaga bukan merampas. Tapi banyak yang merasa “bumi ini milik saya, mau diapakan terserah”.

Secara saintifik dan sosiologis, karhutla jarang terjadi murni karena faktor alam (seperti petir). Mayoritas disebabkan oleh tindakan manusia (anthropogenic).

Metode slash and burn (tebas bakar) dipilih oleh korporasi nakal maupun perorangan karena merupakan cara paling murah dan cepat untuk membuka lahan perkebunan baru.

Pembukaan kanal-kanal drainase secara massif membuat lahan gambut kehilangan kandungan airnya. Gambut yang kering menjadi sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan karena api menjalar dibawah permukaan tanah.

Hilangnya rasa tanggungjawab manusia sebagai penjaga bumi (Khalifah fil -ardh), digantikan oleh nafsu kapitaliistik yang mengabaikan hak makhluk hidup lain.

Nabi SAW melarang merusak tanaman, membunuh hewan dan membakar tanpa perlu. (HR. Abu Dawud). Bahkan saat perang dilarang bakar pohon. Manusia harus menyadari bahwa posisinya di bumi bukan sebagai penguasa mutlak, melainkan sebagai pengelola yang memegang amanah Allah SWT.

Membakar hutan demi keuntungan pribadi dengan cara merugikan jutaan makhluk hidup lainnya merupakan bentuk kezaliman besar dan dosa yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Dalam Islam hak-hak alam yang harus dihormati manusia. Kaidah fikih menyatakan “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”. Asap karhutla yang meracuni udara publik secara jelas melanggar prinsip dasar syariat ini.

Status hutan sebagai kepemilikan umum. Hutan dan air adalah hajat hidup orang banyak. Rasullullah SAW bersabda bahwa manusia berserikat dalam tiga hal: air, rumput (hutan), dan api (HR. Abu Dawud).

Negara wajib mengelola hutan untuk kemaslahatan rakyat, bukan membiarkannya dieksploitasi hingga hancur oleh segelintir korporasi. Dengan penegakan hukum yang adil. Pemerintah (Ulil Amri) wajib memberikan sanksi takzir yang berat dan memberi efek jera kepada para pembakar hutan. Baik individu maupun korporasi, tanpa tebang pilih.

Islam melarang membiarkan lahan terlantar. Negara harus mendorong restorasi lahan gambut (pembasahan kembali/rewetting) dan reboisasi sebagai bentuk menghidupkan lahan mati.

Karhutla bukan sekedar bencana alam, melainkan cerminan dari krisis moral dan spiritual manusia. Solusi terbaik tidak hanya berhenti pada pemadaman api di lapangan, tetapi juga memadamkan sifat serakah di dalam hati manusia melalui penguatan takwa dan penegakkan hukum yang tegas. Menjaga kelestarian hutan adalah bagian dari menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta manusia.