Ada jarak dua hari antara dua peristiwa yang patut dibaca bersamaan. Pada 8 September 2026, DPR menyetujui RUU Penyiaran menjadi RUU inisiatif DPR. Pada 10 September, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut kendali distribusi informasi telah bergeser dari ruang redaksi ke algoritma platform.

Keterangan itu sebetulnya memberi petunjuk penting bagi arah pembaruan hukum penyiaran. Perubahan yang sedang kita hadapi jauh melampaui perpindahan medium dari televisi ke layar ponsel. Cara informasi beredar sudah berubah, demikian pula pihak yang menentukan informasi mana yang mendapat perhatian.

Selama ini pembahasan RUU Penyiaran banyak menyentuh platform digital, konten digital, kewenangan KPI, hubungan KPI dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kebutuhan menciptakan lapangan bermain yang lebih adil bagi industri media. Agenda tersebut memang penting. Hanya saja, perdebatan tentang siapa yang mengawasi konten akan terasa kurang lengkap apabila hukum tidak ikut membaca bagaimana konten itu didistribusikan.

Mahkamah Konstitusi pernah berhadapan dengan persoalan serupa. Dalam Putusan Nomor 39/PUU-XVIII/2020, RCTI dan iNews mempersoalkan definisi penyiaran yang tidak mencakup layanan berbasis internet. Mahkamah menolak permohonan itu dengan salah satu pertimbangan bahwa penyiaran konvensional dan layanan over-the-top memiliki karakter yang berbeda.

Pertimbangan tersebut layak dibaca kembali. Memasukkan teknologi baru ke dalam kategori hukum lama membawa konsekuensi terhadap keseluruhan desain regulasi. Karena itu, pembentuk undang-undang memang memiliki ruang untuk mengatur platform digital, tetapi titik berangkatnya perlu bertumpu pada cara platform bekerja dan jenis kekuasaan yang muncul darinya.

UU Penyiaran 2002 lahir dalam lanskap yang dibentuk oleh kelangkaan frekuensi. Spektrum terbatas, jumlah penyiar juga terbatas. Lembaga penyiaran memilih program, menentukan jadwal, lalu menyalurkannya kepada publik. Struktur seperti ini membuat perizinan, penggunaan frekuensi, isi siaran, dan pengawasan program menjadi pusat perhatian hukum.

Platform digital hadir dengan arsitektur yang berbeda. TikTok, YouTube, Instagram, dan layanan sejenis hidup dalam kelimpahan konten. Setiap menit, arus informasi baru terus bertambah. Di tengah kelimpahan itu, perhatian pengguna menjadi sumber daya yang diperebutkan.

Di sinilah algoritma memegang peranan besar. Sistem rekomendasi menentukan video yang muncul di beranda. Mesin pencarian mengurutkan informasi yang lebih mudah ditemukan. Mekanisme ranking dan moderasi memengaruhi seberapa jauh sebuah konten bergerak. Sebuah unggahan tetap dapat tersedia, tetapi nyaris tak terlihat. Konten lain bisa menjangkau jutaan pengguna karena terus didorong oleh sistem rekomendasi.

Kajian tentang platform governance membantu menjelaskan keadaan ini. Tarleton Gillespie dan Robert Gorwa melihat platform sebagai aktor yang ikut membentuk aturan ruang digital melalui moderasi, desain, rekomendasi, dan berbagai keputusan teknis. Dalam kerangka tersebut, kekuasaan platform juga bekerja melalui visibilitas: apa yang muncul, seberapa sering muncul, dan kepada siapa informasi ditampilkan.

Dalam penyiaran konvensional, jalur distribusi relatif mudah dikenali. Pada platform, proses kurasi berlangsung terus-menerus dan personal. Dua pengguna yang membuka aplikasi yang sama dapat menerima susunan informasi yang sama sekali berbeda. Karena itu, dampak sistem rekomendasi sulit dibaca hanya dari daftar konten yang tersedia.

Kondisi ini membawa pembahasan RUU Penyiaran ke wilayah yang lebih mendasar. Penilaian hukum terhadap konten legal atau ilegal tetap diperlukan, tetapi sirkulasi informasi hari ini juga ditentukan oleh sistem yang sebagian besar tidak terlihat oleh pengguna. Pertanyaan tentang transparansi dan pertanggungjawaban sistem itu menjadi semakin relevan ketika media sosial telah menjadi salah satu pintu utama masyarakat memperoleh berita.

Pasal 28F UUD 1945 memberi landasan untuk membaca persoalan tersebut. Konstitusi menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi. Jaminan itu tentu tidak berarti setiap orang berhak mendapat jumlah penonton tertentu. Relevansinya terletak pada posisi platform yang semakin penting dalam sirkulasi informasi publik. Ketika infrastruktur komunikasi dikelola perusahaan privat dengan sistem yang dapat membentuk jangkauan informasi, kepentingan publik atas transparansi dan akuntabilitas ikut menguat.

Uni Eropa mencoba menjawab sebagian persoalan itu melalui Digital Services Act. Regulasi tersebut antara lain mengatur transparansi parameter sistem rekomendasi dan penilaian risiko sistemik bagi platform besar. Indonesia memiliki struktur pasar dan kapasitas kelembagaan yang berbeda sehingga tidak perlu menyalin model tersebut. Pelajaran yang lebih penting ada pada pendekatannya: regulasi platform dapat menyentuh desain sistem, pilihan pengguna, serta risiko yang ditimbulkan oleh mekanisme distribusi informasi.

Kebutuhan menciptakan equal playing field tetap layak diperhitungkan. Industri penyiaran nasional memikul beragam kewajiban regulasi, sementara platform global menguasai bagian besar perhatian publik dan pasar iklan digital. Ketimpangan itu perlu dijawab melalui kewajiban yang sesuai dengan karakter masing-masing. Sistem rekomendasi, profiling, moderasi berskala besar, dan kemampuan melakukan amplifikasi menuntut desain pertanggungjawaban yang berbeda dari penyiaran konvensional.

RUU Penyiaran karena itu mempunyai kesempatan untuk melangkah lebih jauh dari sekadar memperluas objek pengawasan. Pembahasan mengenai ranking, rekomendasi, profiling, transparansi sistem, penilaian risiko, dan pilihan pengguna perlu mendapat tempat. Sebagian persoalan mungkin memang lebih tepat ditata melalui kerangka tata kelola platform tersendiri. Menentukan batas tersebut juga bagian dari pekerjaan legislasi.

Dua dekade lalu, hukum penyiaran disusun untuk mengelola frekuensi yang terbatas. Hari ini, hukum berhadapan dengan kelimpahan informasi yang disaring oleh sistem rekomendasi dan perebutan perhatian pengguna. Perubahan ini menuntut cara pandang yang lebih tajam terhadap sumber kekuasaan digital.

Keberhasilan RUU Penyiaran kelak tidak cukup diukur dari seberapa banyak platform berhasil dimasukkan ke dalam jangkauan aturan. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan hukum membaca siapa yang menentukan arus perhatian publik, bagaimana proses itu bekerja, dan sejauh mana kekuasaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.