Oleh :Ummu Amira (Aktivis Muslimah)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan. Bukan hanya karena persoalan pemenuhan gizi, tetapi juga karena berulangnya kasus dugaan keracunan massal di berbagai daerah. Dalam rentang 1–3 September 2026, hampir 2.000 orang dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG. Kasus tersebut terjadi antara lain di Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, hingga Tana Toraja.

Di Sidoarjo, jumlah korban mencapai ratusan orang. Di Rembang, lebih dari 700 siswa dan guru dilaporkan mengalami diare massal setelah menyantap MBG. Kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lainnya. Rentetan kejadian tersebut menambah panjang daftar korban sejak program MBG diluncurkan. Pemerintah pun menyampaikan permintaan maaf dan melakukan evaluasi, termasuk memberikan sanksi kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut lebih dari 80 persen kasus keracunan berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), seperti persoalan penyimpanan makanan dan waktu konsumsi. Namun, benarkah persoalan ini sekadar pelanggaran SOP?

Problem Sistemik

Pelanggaran SOP tentu tidak dapat dibenarkan. Akan tetapi, berulangnya kasus serupa di banyak daerah menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar. Jika masalah hanya terletak pada kelalaian individu, mengapa kejadian serupa terus berulang?

Keracunan massal MBG semestinya dilihat sebagai cermin problem sistemik dalam tata kelola program. Salah satu akar persoalannya adalah paradigma pengelolaan yang sangat dipengaruhi mekanisme bisnis dalam sistem demokrasi kapitalisme.

Program pelayanan rakyat semestinya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat. Namun, ketika pelaksanaannya melibatkan yayasan, mitra, investor, serta kepentingan ekonomi, potensi benturan antara orientasi pelayanan dan orientasi keuntungan menjadi sulit dihindari.

Persoalan kapasitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga perlu diperhatikan. Ketentuan kapasitas produksi yang besar menuntut kesiapan tempat, peralatan, tenaga kerja, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi yang benar-benar memadai. Sertifikat laik higiene sanitasi tidak otomatis menjamin seluruh proses aman apabila pengawasan dan pelaksanaan di lapangan lemah.

Lebih jauh, jika perizinan terlalu bertumpu pada pemenuhan administrasi, sementara kelayakan nyata tempat, peralatan, bahan pangan, dan kompetensi pekerja tidak diverifikasi secara ketat, maka dapur yang belum layak dapat tetap beroperasi.

Munculnya persoalan jual-beli titik SPPG juga memperlihatkan bagaimana ruang pelayanan publik dapat dimasuki kepentingan bisnis. Ketika akses terhadap program negara memiliki nilai ekonomi, orientasi pelayanan rakyat berpotensi bergeser menjadi orientasi keuntungan.

Inilah karakter problematik sistem sekular-kapitalistik: negara cenderung menyelesaikan persoalan melalui regulasi administratif, sementara pengelolaan kebutuhan rakyat dapat diserahkan kepada berbagai aktor dengan kepentingan yang tidak selalu sama. Ketika terjadi masalah, solusi sering berhenti pada evaluasi SOP, sanksi administratif, atau pergantian pengelola. Padahal, akar persoalannya berada pada paradigma dan tata kelola.

Islam Menyelesaikan Persoalan

Islam memiliki paradigma yang berbeda. Negara bukan sekadar regulator, melainkan pengurus rakyat yang bertanggung jawab memastikan kebutuhan mereka terpenuhi.

Rasulullah bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Atas dasar paradigma tersebut, pelayanan makanan bergizi bagi rakyat tidak boleh dibangun dengan orientasi mencari keuntungan. Negara wajib memastikan makanan yang diberikan halal, thayyib, bergizi, aman, dan layak dikonsumsi.

Mekanismenya pun harus dibuat sederhana dan efisien. Negara dapat mengatur penyediaan bahan pangan, proses produksi, distribusi, hingga konsumsi dengan memperhitungkan kapasitas setiap unit pelayanan. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan dengan mengorbankan kualitas atau keselamatan rakyat.

Pengawasan juga harus berjalan secara nyata. Bukan hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dalam sistem islam, penguasa memahami kekuasaan sebagai amanah. Setiap pejabat bertanggung jawab terhadap rakyat yang berada di bawah pengurusannya. Karena itu, negara akan membangun mekanisme pengawasan yang kuat, termasuk melalui qadhi hisbah yang memiliki kewenangan menangani pelanggaran yang menyangkut kemaslahatan umum.

Jika ditemukan makanan tidak layak, kecurangan, pengurangan kualitas, atau aktivitas yang membahayakan masyarakat, tindakan dapat dilakukan secara cepat sesuai ketentuan syariah. Pengawasan tidak menunggu sampai ratusan korban berjatuhan.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan MBG tidak cukup hanya dengan memperbaiki SOP. SOP memang diperlukan, tetapi yang lebih penting adalah membangun sistem pengurusan rakyat yang menjadikan keselamatan dan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan utama.

Oleh karena itu, semua ini tidak akan pernah terwujud tanpa adanya sistem Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah yang mampu menerapkan seluruh aturan Islam dalam kehidupan

Keracunan massal MBG seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi akar persoalan, bukan sekadar mencari siapa yang lalai. Sebab dalam Islam, keselamatan rakyat bukan sekadar target program, melainkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Oleh karena itu, semua ini tidak akan pernah terwujud tanpa adanya sistem Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah yang mampu menerapkan seluruh aturan Islam dalam kehidupan. Dengan penerapan Islam secara menyeluruh, negara tidak hanya memperbaiki teknis pelaksanaan program, tetapi juga membangun tata kelola yang berlandaskan amanah, tanggung jawab, pengawasan, dan pemenuhan kebutuhan rakyat sesuai syariat.[]