JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan 93 persen sampel beras fortifikasi yang diuji belum memenuhi ketentuan. Temuan tersebut mendorong pemerintah menyiapkan langkah tegas terhadap pelaku anomali di sektor perberasan, terutama produk yang mencantumkan klaim tambahan atau pengayaan zat gizi tetapi kandungannya tidak sesuai.
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan tindak lanjut atas temuan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik yang dinilai merugikan konsumen.
“Kami hajar! Kami pertaruhkan segalanya, sudah siap lahir batin. Beras fortifikasi, dia jual Rp 56.000 satu kilo, padahal harganya Rp 13.000 dan ini sudah masuk lab. Rp 20.000 dijualkan. Rp 40.000 satu kilo. Rp 56.000 dijualkan. Di labelnya (ibarat) ini emas padahal di dalamnya adalah timah besi, besi berkarat,” beber Amran.
Menurut Amran, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut ketidaksesuaian kandungan produk, tetapi jugaberpotensi merugikan masyarakat karena konsumen membayar harga lebih tinggi untuk produk dengan klaim tertentu.
“Untungnya itu kalau Rp 30.000 dikali 10 ton, itu Rp 300 juta, satu truk. (Jadi) ini sudah fiks. Insya Allah minggu depan kami umumkan. Kalau terus menerus seperti ini, kapan kita Republik ini menikmati negaranya? (Tapi) ada mafia. Tolong saya didukung. Saya ledakkan. Saya pertaruhkan segalanya, demi merah putih, demi ummat,” tegas Kepala Bapanas Amran.
Bapanas sebelumnya melakukan pengawasan terhadap beras fortifikasi dan produk beras dengan klaim diperkaya zat gizi yang beredar di Jakarta pada April 2026.
Dari pengawasan tersebut, Bapanas mengambil sejumlah sampel untuk diperiksa dan diuji di laboratorium. Hasilnya menunjukkan 93 persen sampel belum memenuhi persyaratan untuk mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi atau beras yang diperkaya zat gizi.
Pengawasan Bapanas hingga saat ini telah mencakup 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi. Ketidaksesuaian ditemukan pada sejumlah aspek, mulai dari pelabelan, mutu, hingga kandungan gizi.
Selain kandungan gizi, Bapanas menemukan produk yang dipasarkan dengan harga jauh di atas harga beras pada umumnya. Dari sisi label, terdapat pula produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada kemasan meski dipasarkan dengan klaim sebagai beras yang diperkaya zat gizi.
Secara standar, beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Dalam setiap 100 gram, beras fortifikasi ditetapkan harus mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 1,0-1,5 mikrogram, zat besi 3,50-5,25 miligram, serta seng 3,0-4,5 miligram.
SNI tersebut juga mengatur kesesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi pada label. Kandungan vitamin dan mineral sekurang-kurangnya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan. Sementara kandungan zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai pada label. lp6/mb06
