Oleh: Amirah Al Bayan

“Bisakah sesuatu yang tumbuh dari cara pandang hidup diselesaikan hanya dengan satu materi pelajaran?”

Ketika sebuah fenomena telah masuk ke ruang sosial, budaya, media, keluarga, bahkan cara generasi muda memahami kebebasan dan identitas dirinya, apakah cukup kita mencegahmya melalu materi yang disisipkan ke dalam kurikulum?

Dikutip dari Detik Hikmah, MUI mendukung Kemenag masukkan kurikulum bahaya LGBTQ mulai Kelas 4 SD. Kemenag menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya lgbtq mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027..Materi tersebut bukan mata pelajaran baru, tetapi diinsersikan ke kurikulum yang sudah ada, dengan sasaran mulai kelas IV SD hingga SMP dan SMA. Kebijakan itu disebut sebagai tindak lanjut Perpres No. 111 Tahun 2025. MUI mendukung langkah tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kehadiran negara dalam membentengi generasi muda.

Namun, pencegahan tidak selalu berarti penyelesaian.

Jika persoalannya hanya kurangnya pengetahuan, mungkin kurikulum akan cukup. Tetapi, bagaimana jika persoalannya adalah cara pandang?

Sebuah perilaku tidak tiba-tiba menjadi sesuatu yang dianggap normal. Ada nilai dan cara pandang yang membuat masyarakat dapat menilai apa yang benar dan apa yang salah, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, apa yang dianggap kebebasan, dan standar apa yang digunakan untuk menentukan bahwa sesuatu itu boleh dilakukan?

Dalam sistem sekuler-liberal, kebebasan individu menjadi nilai yang dominan, termasuk dalam menentukan identitas diri dan perilaku seksual. Ketika kebebasan dipahami sebagai hak untuk menentukan pilihan pribadi selama tidak dianggap merugikan orang lain, perilaku LGBTQ pun dapat bergeser dari sesuatu yang ditolak menjadi sesuatu yang dianggap perlu dihormati, dilindungi bahkan diperjuangkan pengakuannya atas nama HAM.

Karena itu, memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum tentu merupakan langkah preventif, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Anak tidak hanya belajar dari ruang kelas, melainkan juga dari keluarga, lingkungan, media, dan nilai yang berlaku di masyarakat. Jika paradigma yang membentuk seluruh lingkungan tersebut tetap sama, pendidikan tentang bahaya LGBTQ berisiko hanya menjadi pengetahuan, bukan benteng dari pemikiran.

Islam tidak melihat bahwa masalah ini bisa cukup diatasi hanya dengan pendidikan saja. Pencegahan harus dimulai dari pembentukan individu hingga penataan kehidupan masyarakat. Pendidikan Islam mengajarkan keyakinan dan hubungan dengan hukum syara’ sejak kecil, sehingga generasi tidak hanya tahu mana yang benar dan salah, tetapi memiliki kepribadian yang menjadikan aturan Allah sebagai dasar dalam hidup. Pada saat yang sama, keluarga dan masyarakat dibentuk dengan cara berinteraksi yang menjaga rasa malu dan mencegah terjadinya perbuatan yang bertentangan dengan aturan agama.

Oleh karena itu, negara memiliki peran untuk menciptakan lingkungan serta sistem yang memudahkan terbentuknya masyarakat yang taat pada aturan agama, termasuk dengan menerapkan kebijakan dan hukuman yang jelas terhadap tindakan yang melanggar aturan atau penyimpangan yang terjadi di kalangan masyarakat agar dampak ataupun pengaruhnya tidak meluas. Dengan pendidikan yang membentuk cara berpikir, masyarakat yang menjaga nilai-nilai baik, dan aturan yang ditegakkan secara terus-menerus, pencegahan tidak lagi dilakukan dengan cara yang hanya menyambung dan memperbaiki saja, ataupun tambal sulam saja. Karena generasi yang kuat tidak muncul hanya dari apa yang diajarkan di sekolah, tetapi dari kehidupan yang secara menyeluruh membentuk mereka untuk patuh kepada Allah dan menjadikan syariat sebagai pedoman hidup.

Islam begitu sempurna, menawarkan pendekatan yang begitu mendasar baik dalam membangun akidah dan keterikatan kepada hukum syara’ sehingga seorang Muslim memiliki standar yang jelas dalam membedakan benar dan salah, sekaligus membangun sistem pendidikan, pergaulan, dan kehidupan sosial yang konsisten dengan standar tersebut.

Wallahu’alam bisshawab.