Flores masih memulihkan rumah-rumah yang rusak setelah gempa. Aktivitas Anak Krakatau membuat pemerintah mengatur penerbangan dan memantau sebaran abu. Kebakaran hutan dan lahan masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah. Di Langkat, banjir merendam lebih dari seribu rumah pada awal pekan. Pada 7 September 2026, Presiden membahas gempa Flores, Anak Krakatau, serta karhutla dalam satu rapat penanganan bencana. Dalam satu peta Indonesia, tanah bergerak, gunung meletus, lahan terbakar, dan air meluap pada waktu yang berdekatan.
Situasi itu hadir hanya beberapa hari setelah Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menyentuh pertanyaan yang sangat praktis: kapan sebuah bencana berubah menjadi urusan nasional? Mahkamah memberi sebagian jawabannya. Di belakang putusan itu, tata hukum kedaruratan Indonesia masih menyisakan pekerjaan yang jauh lebih besar.
Ketika MK Menentukan Batas
Sejak 2007, Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana memuat lima indikator dalam penetapan status dan tingkat bencana: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi. MK mengubah cara indikator tersebut digunakan untuk menetapkan status dan tingkat bencana nasional. Sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi dan jumlah korban wajib menjadi salah satunya.
Formula itu memiliki alasan yang kuat. Mahkamah melihat penerapan lima indikator secara kumulatif dapat menyulitkan penetapan status dan memperlambat penanganan. Kepastian status mempunyai hubungan langsung dengan kecepatan keterlibatan pemerintah pusat dan perlindungan terhadap korban.
Putusan tersebut segera membuka pertanyaan berikutnya. Tiga indikator yang bagaimana? Berapa jumlah korban yang dianggap memenuhi ukuran nasional? Seberapa luas wilayah terdampak? Berapa nilai kerugian dan tingkat kerusakan yang membuat penanganan harus naik skala? Dampak sosial-ekonomi di wilayah kepulauan juga tidak selalu dapat dihitung dengan ukuran yang sama seperti daerah berpenduduk padat.
MK menentukan jumlah indikator. Ambang, metodologi, sumber data, dan cara mengukur setiap indikator belum dirinci dalam amar.
Persoalan itu sebenarnya telah memiliki alamat regulasi sejak lama. Pasal 7 ayat (3) memerintahkan pengaturan lebih lanjut mengenai status dan tingkatan bencana melalui Peraturan Presiden. UU tersebut berlaku sejak 26 April 2007. Pemerintah sendiri mengakui dalam persidangan bahwa Perpres yang diperintahkan pasal tersebut belum terbit. Hampir dua dekade kemudian, ruang yang semestinya diisi aturan pelaksana masih banyak bergantung pada diskresi.
Kedaruratan yang Bertumpuk
Kerumitan bertambah ketika melihat istilah yang digunakan negara untuk menghadapi keadaan luar biasa. UU Penanggulangan Bencana mengenal status dan tingkat bencana nasional atau daerah, sekaligus status keadaan darurat bencana. Perpres 17/2018 yang diubah dengan Perpres 46/2026 mengenal “keadaan tertentu”. Konstitusi melalui Pasal 12 UUD 1945 mengenal “keadaan bahaya”. Di ruang publik, masyarakat juga mendengar istilah “Siaga” dalam tingkat aktivitas gunung api. Istilah terakhir berasal dari sistem pemantauan vulkanologi dan memiliki fungsi yang berbeda dari status kedaruratan menurut UU Penanggulangan Bencana.
Perbedaannya membawa akibat hukum. Ketika status keadaan darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD memperoleh kemudahan akses untuk pengerahan sumber daya manusia, logistik, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan uang atau barang, penyelamatan, hingga komando terhadap sektor dan lembaga. Pintu menuju kewenangan yang luas semacam itu membutuhkan ukuran yang dapat dikenali dengan terang.
Perpres 46/2026 memperlihatkan pemerintah masih membenahi salah satu jalur tersebut. Dalam “keadaan tertentu”, Kepala BNPB dapat melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana beserta kemudahan akses setelah keputusan rapat koordinasi antarkementerian/lembaga dalam kondisi yang ditentukan. Perpres itu tidak mengatur secara khusus parameter status dan tingkatan bencana sebagaimana diperintahkan Pasal 7 ayat (3).
Indonesia rupanya tidak kekurangan pintu kedaruratan. Persoalannya muncul ketika setiap pintu membawa ukuran, kewenangan, dan mekanisme pengawasan yang berbeda. Kajian Bimo Fajar Hantoro menyebut lanskap semacam ini sebagai “balkanisation” hukum kedaruratan: berbagai rezim keadaan darurat tersebar dalam model legislasi yang belum sepenuhnya koheren.
Putusan 261 memperbaiki satu pintu. Rumah besarnya masih membutuhkan penataan.
Diskresi yang Membutuhkan Ukuran
Pemerintah mempunyai alasan ketika mempertahankan ruang diskresi. Bencana bergerak cepat dan tidak seluruh keadaan di lapangan dapat diprediksi oleh teks peraturan. Dalam persidangan, pemerintah bahkan menyatakan belum terbitnya Perpres Pasal 7 ayat (3) tidak menghambat penanggulangan secara signifikan karena perangkat hukum lain dan diskresi tetap dapat digunakan.
Pandangan itu menjelaskan fungsi diskresi dalam keadaan luar biasa. Ia juga menunjukkan kebutuhan akan ukuran yang dapat diuji. Keputusan cepat tetap harus dapat diterangkan setelah keadaan terkendali: mengapa kewenangan tertentu digunakan, berapa lama berlangsung, serta kapan kondisi kembali pada tata pemerintahan biasa.
Di sinilah prinsip kebutuhan, proporsionalitas, dan batas waktu memperoleh arti. Penelitian Qurrata Ayuni, Satrio Alif Febriyanto, dan Nur Widyastanti menemukan keterlibatan legislatif dalam perpanjangan maupun penghentian status darurat masih terbatas, pengawasan tindakan kedaruratan lemah, dan batas waktunya belum selalu terang.
Kapasitas negara turut menentukan apakah kerangka hukum tersebut bekerja. Ada satu ironi dalam penyusunan anggaran BNPB tahun ini. Pagu indikatif 2026 sempat dirancang Rp200,1 miliar, turun 86 persen dari pagu APBN 2025, dan Program Ketahanan Bencana pada rancangan itu tercatat tanpa alokasi. APBN final kemudian menetapkan sekitar Rp490,96 miliar bagi BNPB, termasuk Rp250 miliar untuk Program Ketahanan Bencana.
Angka tersebut bukan keseluruhan sumber daya penanggulangan bencana karena keadaan darurat memiliki mekanisme pendanaan tersendiri, termasuk Dana Siap Pakai. Poin pentingnya terletak pada kesiapsiagaan. Negara membutuhkan kapasitas yang stabil untuk pemetaan risiko, data, logistik, penguatan daerah, dan kesiapan kelembagaan sebelum kewenangan darurat harus diaktifkan.
Putusan 261 telah menyediakan pagar minimum. Pemerintah sekarang mempunyai pekerjaan yang tertunda: menyusun Perpres yang memberi metodologi, sumber data, ukuran operasional, dan prosedur penetapan status secara terang. Parameter tersebut dapat mempertimbangkan karakter daerah agar angka nasional tidak melahirkan kekakuan baru. DPR perlu memastikan penggunaan kewenangan darurat dapat diawasi sejak penetapan, perpanjangan, sampai penghentiannya.
Indonesia mungkin tidak pernah bebas dari gempa, erupsi, banjir, atau kebakaran. Ketidakpastian alam sudah menjadi bagian dari negeri ini. Ketidakpastian hukum tidak perlu ikut dipelihara. Kemampuan menentukan kapan keadaan berubah menjadi darurat merupakan bagian dari kemampuan negara melindungi warganya.
Jika ukuran, kewenangan, dan pengawasannya sendiri masih kabur, keadaan kita hari ini memang pantas dibaca sebagai Indonesia darurat kedaruratan.
