BANJARMASIN – UPPD Samsat Banjarmasin II melakukan program insentif pajak untuk peneriman Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2026.

Plt Kepala UPPD Samsat Banjarmasin II, Andi Irawan mengatakan, kebijakan insentif pajak ini menindaklanjuti arahan dari Gubernur Kalsel H Muhidin kepada Bapenda Kalsel sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/05-42/KUM/2026.

Adapun program insentif pajak yang diberikan yakni pembebasan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Diskon 10 persen atas pokok PKB tahun berjalan untuk roda empat dan 20 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga tahun berjalan.

Kemudian, untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah, pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk tahun pertama dan 50 persen untuk tahun kedua. Serta kendaraan yang melakukan mutasi masuk dalam daerah, termasuk balik nama, mendapatkan diskon 50 persen atas pokok PKB tahun berjalan sesuai ketentuan dalam SK.

“Program insentif tersebut sudah berjalan mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026. Jadi manfaatkan sebaik-baiknya,” kata Andi didampingi Kasi Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Yondi Caturadina Darnida.

Ia membeberkan, saat ini realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kalimantan Selatan baru mencapai 58,98 persen dari target. Ia berharap program insentif pajak ini mampu menggenjot penerimaan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat.

“Dengan adanya diskon ini kami mengajak wajib pajak (WP) memanfaatkanya dan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya juga menyiapkan berbagai layanan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Di antaranya, mobil Samsat Keliling beroperasi di Gedung Taekwondo Sultan Adam, sedangkan Samsat Keliling 4 melayani di Dinas Perhubungan Belitung dan depan Toko Roti Minseng Pasar Baru.

Ada pula layanan Samsat Pembayar Malam yang beroperasi pukul 15.30 hingga 20.30 Wita serta Samsat Keliling Sore pukul 13.00 hingga 16.00 Wita. Pembayaran juga dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik eks Mitra Plaza.

Untuk layanan cepat, tersedia Samsat Drive Thru roda dua dan roda empat. Sementara layanan Samsat 5 Tahun untuk pembayaran pajak lima tahunan, pergantian STNK dan TNKB.

“Masyarakat juga dapat memanfaatkan pembayaran digital melalui e-Samsat pada mobile banking Bank Kalsel, aplikasi Signal Korlantas Polri, serta Virtual Account melalui aplikasi Bappenda Support Apps,” jelasnya.

Adit, seorang wajib pajak mengaku senang karena pembayaran PKB motornya mendapatkan diskon 20 persen. “Lumayan dapat diskon pajak 20 persen pada PKB per lima tahun, diskon ini meringankan beban kami,” katanya. via