BANJARMASIN – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menghadirkan berbagai layanan publik melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Namun, ia juga menyoroti terbatasnya jam operasional layanan di MPP. Keberadaan instansi di MPP sekadar memenuhi kewajiban administratif atau formalitas saja. “Seperti imigrasi tadi buka hanya seminggu sekali, Bank Kalsel buka sampai jam 2 siang,” katanya di sela kunjungan ke MPP Kota Banjarmasin, Kamis (3/9).

Ia juga mengakui jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan di MPP masih belum sebanding dengan masyarakat yang datang langsung ke kantor utama masing-masing instansi.

“MPP itu harusnya adalah satu mekanisme pelayanan yang berbeda dengan pelayanan yang ada di kantor. Satu lokasi yang harus berbeda. Yang kedua, waktu pelayanan,” ujarnya.

Menurutnya, pelayanan publik idealnya tidak lagi terikat pada pola kerja konvensional. Karenanya ia mendorong MPP Kota Banjarmasin menjadi percontohan pelayanan publik dengan sistem 24 jam dalam tujuh hari atau 24/7

“Kalau bisa MPP ini 24 jam dalam tujuh hari. Itu harus menggunakan komitmen bersama,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Ariyani mengatakan, MPP cukup hanya menghadirkan berbagai unit pelayanan, tetapi juga perlu memperkuat layanan tertentu yang dibutuhkan masyarakat secara berkelanjutan, termasuk mempertimbangkan pelayanan selama 24 jam sehari dan tujuh hari dalam sepekan (24/7).

“Tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan. Kita harus melihat bagaimana persiapannya, termasuk kesiapan MPP dan unit-unit layanan yang ada. Kalau memang kebutuhan masyarakat mengarah ke layanan 24/7, tentu harus dipersiapkan secara bertahap,” ujarnya.

Ia menilai peningkatan kualitas pelayanan membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta koordinasi antara Pemko Banjarmasin dengan pemerintah provinsi dan kementerian/lembaga terkait. via