Oleh: Tomy Michael Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Dalam hukum ilmu perpustakaan terdapat 5 (lima) nats yang diuraikan Shiyali Ramamrita Ranganathan terdiri dari buku diciptakan untuk digunakan, setiap pembaca memiliki bukunya sendiri, setiap buku memiliki pembacanya sendiri, hemat waktu membaca dan perpustakaan adalah organisme yang berkembang. Nats yang terakhir bahwa perpustakaan adalah organisme yang berkembang harus menjadi perhatian lebih. Perpustakaan tidak lagi seperti Ashurbanipal dengan koleksi puluhan ribu tabletnya atau Alexandria dengan puluhan ribu papirusnya.
Perpustakaan dituntut bekerja keras untuk menarik perhatian bagi siapapun berkunjung ke dalamnya. Definisi yang diberikan negara akan perpustakaan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Definisi ini harus dilakukan perubahan karena paradigma saat ini telah berubah. Keberadaan buta huruf digital tidak disebabkan ketidakmampuan membaca melainkan ada unsur ketertarikan didalamnya. Untuk saat ini, sebagian besar orang sangat senang menggulir (scrolling) sehingga sampaian informasi hanya terlihat diatas.
Berita atau informasi hanya menjadi penarik sesaat padahal dengan membaca maka seseorang akan mengetahui. Definisi membaca dalam perspektif ilmu hukum khususnya dalam kajian ilmu peraturan perundang-undangan bahwa memahami suatu undang-undang maka membaca secara utuh dalah kewajiban termasuk bagian risalahnya. Dengan membaca secara lengkap maka informasi yang diterima betul-betul valid barulah ketika ada ketidaksesuaian bisa didiskusikan secara komprehensif termasuk adanya kesempatan seseorang untuk melakukan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi.
Menggulir memang menyenangkan karena juga membuat seseorang bisa memberikan tanggapannya secara cepat. Misalnya saja ada judul “Kecoak Buat Hidangan Pesta”, maka ini sungguh menarik dibaca karena orang beranggapan bintang yang identik dengan lingkungan kotor dijadikan sumber makanan.
Tetapi ketika ditemukan kejadian sebenarnya maka akan menurunkan minat baca. Disinilah peran perpustakaan menjadi penting karena orang tidak hanya lagi mencari buku dan membcanya namun ada hal lebih dari itu. Seseorang menjadi tertarik ketika suatu tempat sangat menarik, ada sarana pendukung lainnya misalnya zona khusus anak-anak, akses buku elektronik, pelatihan literasi digital, workshop menulis, atau kelas kreatif untuk anak dan remaja.
Perpustakaan harus mampu menjadi ruang edukasi yang mengajarkan cara membaca yang benar, cara memverifikasi informasi, serta cara berpikir analitis terhadap teks dan data. Transformasi perpustakaan sebagai organisme yang berkembang dapat mencontoh literasi kafe yang tidak sekadar tempat minum kopi melainkan tempat diskusi walaupun sebetulnya tidak dibenarkan karena tempat mencari informasi sebetulnya malah ditinggalkan.
Kerja sama dengan berbagai komunitas juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam hidup. Ketenangan dalam perpustakaan sebaiknya hanya dalam pikiran namun secara faktual maka segala sudut perpustakaan wajib terisi pengunjung. Penulis yakin keberadaan buta huruf digital di era kecerdasan buatan harus diselesaikan secara cepat. Untuk memenuhi keingitahuan dari masyarakat akan informasi tertentu maka perpustakaan bisa menjalin kerja sama dengan berbagai komunitas. Memberdayakan komunitas berarti juga menciptakan ruang bersama bagi siapapun. Akses akan informasi dan segala hal terkait literasi akan tercapai. Seseorang dapat sangat aktif membaca di media sosial, tetapi sebenarnya mengalami kekosongan jiwa secara digital karena tidak memahami konteks, tidak memeriksa sumber, dan mudah terjebak dalam informasi yang menyesatkan.
Dukungan lainnya sebagai bagian pemenuhan hak asasi maka perpustakaan inklusif harus digerakkan secara masih. Perpustakaan inklusif pada akhirnya menyediakan akses seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam pasalnya diketahui bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pada akhirnya buta huruf digital harus menjadi perhatian bersama. Fenomena ini tidak dapat hanya dipandang sebagai persoalan individu, tetapi telah menjadi masalah struktural dalam ekosistem informasi modern. Selain itu, dalam perspektif hukum tata negara, buta huruf digital juga berkaitan dengan kualitas partisipasi warga negara dalam demokrasi. Dalam sistem demokrasi konstitusional, warga negara dituntut untuk memberikan partisipasi yang rasional dalam ruang publik, termasuk dalam menyikapi kebijakan negara, peraturan perundang-undangan, dan isu-isu publik. Transformasi ini menuntut perubahan paradigma pustakawan menuju penyelia literasi kritis dengan desain ruang perpustakaan inklusif.
Buta huruf digital pada akhirnya menjadi masalah peradaban dan perpustakaan inklusif adalah indikator negara maju. Dengan demikian organisme yang berkembang tidak sekadar berkembang melainkan bertumbuh untuk entitas lainnya juga.
