oleh : Masnilly,ST. (Aktivis Dakwah, Pemerhati sosial)
Pajak adalah harta yang diambil dari warga negara untuk pengelolaan berbagai urusan negara. Pada tanggal 15 Juli 2026 dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang pedoman pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
DJP melibatkan TNI dan polisi untuk mengawasi kepatuhan pajak masyarakat. Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Pengaturan ini telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026.
Terbitnya Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, seolah kepatuhan pajak dilakukan dengan pemaksaan dan menakutkan karena melibatkan aparat tentara dan polisi.
Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menjelaskan soal TNI/Polri ikut mengawasi wajib pajak (WP). Bakom dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan perpajakan. Baik melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Semua kewenangan tersebut adalah milik pelaksanaan tugas perpajakan (@bakom.ri,Jumat, 24/7/2026).
Meski secara normatif TNI dan kepolisian tidak menjadi petugas penagih pajak, pelibatan keduanya seperti menjadi ancaman bagi masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak keras kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membuka ruang pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi sampai tingkat desa/kelurahan.
Koalisi itu juga menilai pelibatan personel TNI itu menunjukkan situasi negara saat ini yang mengelola rakyat dengan manifestasi politik ketakutan, hingga di tingkat administrasi wilayah paling bawah.
Indonesia merupakan negara yang menjalankan Sistem Ekonomi Kapitalis, menggantungkan pemasukan negara pada pajak. Berdasarkan data resmi postur APBN 2026 (Indonesiabaik.id) total target pendapatan negara Rp.3.147,7 triliun dengan pembagian meliputi Pajak saja (74,90%), Kepabeanan & Cukai (10,62%) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak/ PNBP (14,48%).
Negara kapitalis menarik pajak kepada rakyat diberbagai sektor, sedangkan kekayaan alam habis dinikmati oleh para kapitalis dan korporasi melalui penguasaan izin konsesi lahan, eksploitasi bahan mentah, bahkan memanfaatkan instrument regulasi pemerintah untuk meligitimasi penguasaan ruang hidup dan sumber daya.
Misalnya pemerintah menerima pendapatan dari tambang melalui dua pintu yaitu Pajak (DJP) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak /PNBP (kementerian ESDM). Besaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan tambang adalah 22% dari laba bersih. Namun tetap rakyat juga di tarik pajak. Di satu sisi negara “garang” mengejar-ngejar rakyat kecil untuk membayar pajak, di sisi lain negara membebaskan kapitalis (pengusaha kelas kakap) dari pajak dengan kebijakan family office, tax holiday, tax Amnesty, dan lain-lain.
Dalam Islam, negara tidak menggunakan pendekatan pemaksaan kepada rakyat, melainkan harus menggunakan pendekatan riayah (pelayanan/pengurusan). Selain itu, APBN Negara (Khilafah) tidak bergantung pada pajak. Pemasukan baitulmal cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. Pajak (dharibah) hanya dipungut temporer ketika Baitul mal kosong, sedangkan ada kebutuhan yang wajib dipenuhi. (Buku Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah bab “Pajak”).
Sehingga ada sejumlah perbedaan yang kontras antara Pajak dalam Islam dengan Pajak saat ini yang berada di bawah Sistem ekonomi kapitalisme.
Pertama, pajak dipungut untuk melaksanakan kewajiban syar’i yang menjadi kewajiban bersama antara kewajiban Negara (Baitul Mal) dan kewajiban kaum muslimin secara umum, misalnya kewajiban membantu kaum fakir dan miskin. Ini kewajiban negara, misalnya melalui zakat yang dikelola negara (QS Al-Taubah : 103), namun sekaligus juga kewajiban umat Islam (QS Al-Isra‘ : 26-27). Artinya, peruntukan pajak itu wajib berupa sesuatu yang disyariatkan (masyrk’) yang hukumnya wajib, yang dibuktikan dengan dalil dari Al-Qur‘an dan As-Sunnah. (KH. M. Shiddiq Al-Jawi, Pajak Dalam Islam).
Kedua, pajak hanya dipungut temporal, tidak permanen, yakni ketika harta di Kas Negara kosong atau ada dananya tetapi tidak mencukupi kebutuhan. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulat Al-Khilafah, hlm. 130). Dalam Kapitalisme, pajak itu dipungut secara kontinu dari rakyat. Sedangkan pajak dalam Islam, tidak kontinu dipungut dari rakyat. Hal ini karena dalam APBN Syariah negara Khilafah, pajak itu dipungut atau tidak, bergantung dari ketersediaan dana di Baitul Mal (Kas Negara). Jika ada dana di Baitul Mal, maka pajak tidak dipungut dari rakyat. Jika dana di Baitul Mal kurang atau bahkan tidak ada, maka barulah negara memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan syariat.
Ketiga, pajak hanya dipungut dari kaum muslimin, tidak boleh dipungut dari warga non muslim. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hlm. 246).
Keempat, pajak hanya dipungut dari warga yang mampu, tidak boleh dipungut dari yang fakir atau miskin. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hlm. 246). Pajak saat ini dipungut dari semua rakyat, misalnya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), pajak pertambahan nilai (PPN), dsb, yang terbukti dari objek pajak secara umum, tidak peduli kaya atau miskin. Padahal seharusnya orang miskin itu bebas pajak.
Negara berdasarkan Syariat akan bersikap adil terhadap rakyat (baik muslim maupun non muslim), termasuk dalam urusan harta. Tidak boleh ada pihak yang dianakemaskan (misalnya pengusaha besar). Semua rakyat diperlakukan sama, sesuai dengan hukum syara’.
Rasulullah SAW bersabda: D’N JN/R.ODO ‘DR,NFQN)N 5N’-P(O ENCR3M
“Tidak akan masuk surga, siapa saja yang memungut cukai/pajak [yang tidak syar’i].” (HR Ahmad & Al-Hakim).
Wallahu ‘Alam.
