Oleh: Cahyani Pramita, SE

Listrik Masuk Desa, tidak ada lagi desa yang tidak di aliri listrik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menargetkan seluruh desa di Kalsel sudah teraliri listrik pada 2029. Program ini menjadi komitmen Gubernur H Muhidin untuk menghapus desa tanpa listrik, termasuk di wilayah terpencil, terdepan, dan tertinggal (3T). (klikkalsel.com,4/8/2026)

Target ambisius tersebut (program elektrifikasi desa) dijalankan melalui pemasangan jaringan listrik dan Program Sambungan Listrik Baru (PSLB) yang mengacu pada roadmap Kementerian ESDM. Kementerian ESDM melalui Program Listrik Desa (Lisdes) 2025–2029 menargetkan elektrifikasi 5.758 desa, pembangunan pembangkit sekitar 394 MW, dan penyambungan listrik bagi sekitar 780 ribu rumah tangga.

Persoalan listrik desa memang masih menjadi PR negara. Belum semua rakyat bisa mengakses dan terpenuhi kebutuhan energi (listrik) guna menunjang kegiatan hidupnya. Sungguh disayangkan, kekayaan energi di negeri kita tidak membuat seluruh masyarakat bisa mendapatkan energi dengan harga murah, mudah dan merata.

Pembangunan jaringan listrik ke wilayah terpencil membutuhkan biaya besar dengan jumlah konsumen relatif sedikit. Masyarakat miskin dan wilayah terpencil dipandang menjadi pihak yang kurang menarik secara ekonomi hingga tidak menjadi prioritas dalam penyediaan listrik. Wilayah yang sulit diakses secara geografis, konsumen yang sedikit dan faktor lain yang dianggap kurang menguntungkan menjadi pertimbangan dalam prioritas pembangunan jaringan listrik. Ketika negara memandang energi dengan logika ekonomi kapitalistik maka motif bisnis/keuntungan seperti ini lah yang mendominasi. Listrik siap dialirkan ke desa saat tempat lain yang lebih menguntungkan sudah terpenuhi dan penyelesaiannya pun tak dianggap mendesak (cukup disesuaikan dengan ketersediaan dana). Inilah paradigma kapitalistik, berfikir dan berhitung keuntungan serta menghindari kerugian, bukan lagi berfikir dan bertindak memberi pelayanan sepenuh hati untuk seluruh rakyat di wilayah manapun berapapun biayanya tanpa mencari keuntungan didalamnya.

Selain itu, langkah paralel dan simultan yang dicanangkan pemerintah dalam kebijakan elektrifikasi dilakukan dengan pelibatan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder/swasta/investor) dengan berbagai skema. Salah satu skema yang belakangan mendapat perhatian dari pemerintah tak lain melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tanpa bergantung pada PLN. Negara tampak hanya sebagai regulator dalam penyelenggaraan kebutuhan rakyat. Negara sangat bergantung pada pihak swasta dengan selalu bekerjasama dalam proyek-proyek. Negara juga bergantung income besar dari pajak yang diambil dari rakyat, utang, dan investasi. Alhasil, rakyat senantiasa terbebani dan pihak swasta (kapitalis) yang meraup keuntungan di sana-sini.

Berbeda jauh dengan sistem Islam dimana negara (khilafah) hadir sebagai penanggungjawab penuh dalam urusan rakyat. Islam juga memandang listrik merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat dan akan dipenuhi secara gratis oleh negara. Listrik (energi) jadi bagian dari kepemilikan umum yang tidak diperdagangkan oleh negara terhadap masyarakatnya.

Sebagaimana sabda Rasulullah Saw :

“Kaum muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Dawud, ahmad dan Ibnu Majah)

Negara sebagaimana penanggungjawab tidak sekedar membuat regulasi kemudian menyerahkan pada pihak swasta untuk memenuhi aneka kebutuhan rakyat. Negara langsung turun tangan dan tidak berhitung untung-rugi dalam program apapun untuk kemaslahatan rakyatnya dimanapun berada.

Dalam ekonomi Islam, sumber daya alam energi yang jumlahnya melimpah termasuk kepemilikan umum wajib dikelola negara atas nama rakyat. Haram dimiliki oleh individu/korporasi untuk mencari keuntungan pribadi. Negara bertugas mengelola, mengembangkan, menjaga keberlanjutan hingga mendistribusikan manfaatnya kepada rakyat. Hasil pengelolaan tersebut digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian, energi tidak dipandang sebagai ladang keuntungan segelintir pemilik modal, tetapi sebagai amanah yang harus dikembalikan manfaatnya kepada rakyat. Rakyat di kota maupun desa hingga pelosok yang sulit dijangkau berhak mendapatkan manfaat pengelolaan energi listrik tanpa kecuali. Bahkan negara harus mengerahkan segenap kemampuan dan sumber daya yang tersedia untuk mempercepat pemenuhan tersebut.

Baitul mal/ kas negara khilafah memiliki pemasukan yang melimpah dari pos-pos yang telah ditetapkan syariat. Di antaranya terdapat pengelolaan kepemilikan umum, kepemilikan negara, kharaj, jizyah, zakat pada pos-pos yang telah ditentukan, dan sumber pendapatan syar’i lainnya. Besarnya pemasukan negara mampu mencukupi semua proyek kemaslahatan rakyat.

Dengan demikian kebutuhan energi (listrik) akan dapat dipenuhi oleh negara secara mandiri tanpa bergantung pada pihak lain. Listrik juga dapat didistribusikan secara merata ke berbagai pelosok negeri tanpa pertimbangan prioritas nilai ekonomi.