What's Hot

JAKARTA – Maskapai Garuda In­donesia menjelasn mengenai per­ubahan ketentuan bagasi de­ngan skema berbasis jumlah ko­per (koli) atau Piece Concept, bu­kan lagi gabungan berat total ba­waan. Aturan ini berlaku mu­lai 1 September 2026.

Direktur Transformasi Ga­ru­da Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan penerapan Piece Concept diharapkan dapat mem­bantu pelanggan memahami ka­pa­sitas bagasi dengan lebih je­las sejk merencanakan per­ja­lanan.

“Yang ingin kami dorong ada­lah agar pelanggan memiliki inf­ormasi yang semakin jelas se­jak merencanakan perjalanan be­ra­pa jumlah bagasi yang dapat di­bawa dan berapa batas berat se­tiap bagasi,” ujar Neil dalam ket­erangan resmi.

Penumpang disarankan ti­dak hanya mperhatikan total be­rat barang bawaan, tetapi juga mem­perhatikan jumlah koper ya­ng diperbolehkan. Ketentuan jum­lah koper yang tercantum dalam e-ticket menjadi acuan utama.

Dalam sistem Piece Con­cept, apabila tiket men­can­tum­kan 1 piece maksimal 23 kg, ma­ka penumpang hanya dapat mem­bawa satu koper dengan be­rat hingga 23 kg. Jatah 46 kg ti­dak bisa digabung menjadi satu koper (koli) berbobot 46 kg.

Untuk kelas ekonomi do­mes­tik, alokasi bagasi dapat men­ca_pai satu koper maksimal 23 kg. Sementara, perjalanan internasional kelas ekonomi da­pat memperoleh alokasi hingga dua koper masing-masing mak­simal 23 kg.

Sedangkan kelas Business dan First dapat memperoleh hi­ng­ga dua koper dengan batas be­rat masing-masing hingga 32 kg, sesuai rute danketentuan tiket.

Garuda Indonesia me­ng­ing­at­kan ketentuan bagasi tetap ber­gan­tung pada rute, kelas pener­ba­ngan, dan jenis tiket. Oleh ka­rena itu, informasi yang ter­cantum pada e-ticket menjadi acuan utama bagi penumpang.

Selain memperhatikan jum­lah koper, penumpang juga di­sa­rankan menimbang setiap ko­per secara terpisah sebelum ke­be­rangatan. Hal ini untuk me­mas­tikan setiap koper tidak melebihi batas berat yang telah ditentukan.

Penumpang juga disarankan menyisakan ruang dalam koper apa­bila berencana membawa tam­bahan barang saat perjalanan pulang. Namun, tas tambahan ya­ng masuk sebagai bagasi ter­catat tetap dapat dihitung sebagai satu koli.

Apabila bagasi melebihi ke­tentuan, penumpang dapat me­ng­ecek kembali apakah kele­bih­an tersebut berasal dari jumlah ko­per, berat masing-masing ko­per, atau keduanya. Jika me­mu­ngkinkan, barang dapat dipi­n­dahkan antar koper selama tetap memenuhi batas berat setiap koli.

Namun apabila jumlah koper melebihi jatah dalam tiket, pe­numpang perlu menggunakan opsi excess baggage sesuai ketentuan perjalanan.

Garuda juga mengingatkan agar penumpang tidak me­min­dahkan seluruh kelebihan bagasi ke kabin. Sebab, bagasi kabin te­tap memiliki batas berat dan ukur­an. Bagasi kabin yang di­perbolehkan berupa satu tas atau koper dengan ukuran mak­si­mum panjang 56 cm dan lebar 36 cm, atau tebal 23cm, dengan total tiga dimensi tidak melebihi 115 cm dan berat maksimal 7 kg. cnn/mb06