What's Hot

BANJARMASIN – Setelah tertunda cukup lama, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali melakukan pembahasan terkait materi dan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Rabu (26/8).

Di pimpin Ketua Pansus IV dr M Yadi Mahendra Muhyin, pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan menghadirkan tenaga ahli pansus IV dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel beserta jajaran.

Yadi Mahendra mengungkapkan, rapat kali ini untuk melakukan pembahasan lanjutan dan harmonisasi hasil penyusunan ranperda oleh tim tenaga ahli pansus dengan dinas kesehatan dan biro hukum.

“Jadi awal itu adalah raperda ini terdiri hampir dari 300 pasal dan ini ada penyempurnaan, sehingga terakhir ada 186 pasal saja yang sudah disesuaikan di draft raperda ini. Tapi itu tidak mengurangi substansi isi dan muatan dari raperda,” ujarnya.

Ia mengakui pembahasan ranperda ini memakan waktu cukup lama, yakni berjalan selama satu tahun dan hampir mencapai final deadline.

“Ada beberapa poin-poin tadi yang menjadi masukan dan revisi, sehingga kita minta dimasukkan ke dalam draf agar bisa mengakomodir dan kemudian perda ini bisa lebih baik lagi”, katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, pansus IV akan melakukan harmonisasi ke Kemenkumham Perwakilan Kalimantan Selatan, kemudian ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.

Ia pun berharap awal September ranperda tersebut sudah bisa diajukan untuk disahkan menjadi perda. “Ini draftnya sudah final, tinggal kita konsultasi ke Kemendagri dan Kementerian Kesehatan mengenai draft ranperda ini, sehingga bisa segera disahkan jadi raperda di Kalimantan Selatan,” pungkasnya. rds