BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kepemudaan. Regulasi ini diharapkan menjadi payung bagi generasi muda untuk tidak hanya menjadi objek, tetapi juga berperan sebagai pelaku pembangunan di Kota Banjarmasin.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri yang menjadi nara sumber pada sosialisasi itu, menegaskan bahwa Perda Kepemudaan membuka ruang yang lebih luas bagi pemuda untuk terlibat aktif dalam berbagai sektor pembangunan. Beragam bentuk pemberdayaan dan keterlibatan pemuda telah diatur dalam regulasi tersebut.

“Pada poinnya adalah kita menginginkan di dalam perda ini menaungi anak-anak muda itu tidak hanya sebagai objek saja, tapi juga sebagai pelaku pembangunan di Kota Banjarmasin,” ujarnya, di Banjarmasin Culture Hub, Senin ( 24/8).

Perda tersebut juga menetapkan kategori pemuda dalam rentang usia 16 hingga 30 tahun. Kelompok usia tersebut diharapkan dapat memanfaatkan ruang yang telah disediakan pemerintah untuk berkontribusi melalui berbagai kegiatan dan sektor pemberdayaan kepemudaan.

Menurutnya, tantangan selanjutnya adalah memastikan regulasi tersebut tidak berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam program dan kebijakan pemerintah daerah.

“Berbagai macam kebutuhan ataupun keterlibatan kepemudaan untuk pembangunan itu banyak diatur di dalam perda tersebut. Tinggal nanti diimplementasikan,” katanya.

Menurutnya, DPRD Kota Banjarmasin akan menjalankan fungsi pengawasan setelah perda tersebut diterapkan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program kepemudaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan dalam perda.

“Peran DPRD ketika ini sudah dilaksanakan, diimplementasikan, kemudian DPRD akan melakukan pengawasan,” ujar Rikval. via