Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan di Kalimantan Terkait Karhutla

BANJARMASIN – Kondisi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan kini sedang ‘membara’. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi 473 titik panas (hotspots) di Kalimantan Selatan, Selasa (25/8).

Mengutip CNNIndonesia.com, titik panas tersebar di 11 kabupaten dan kota dengan sebaran terbanyak terdeteksi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tapin, dan Kabupaten Banjar.

Prakirawan Cuaca Stasiun Meteorologi Syamsudin Noor BMKG Kalimantan Selatan,Utari Randiana, mengatakan data tersebut merupakan hasil pemantauan Sistem Informasi Hotspot Kalimantan per Selasa pukul 07.00 Wita.

Dari hasil pemantauan, terdapat dua wilayah yang tidak terdeteksi titik panas, yaitu Banjarmasin dan Balangan.

“Dari total 473 titik panas tersebut, sebanyak 425 titik memiliki tingkat kategori sedang, 32 titik kategori tinggi, dan 16 titik dengan kategori rendah. Kategori sedang menjadi yang paling dominan dengan proporsi sekitar 89,9 persen,” kata Utari mengutip Antara.

Titik panas dengan tingkat kepercayaan sedang tersebar di 11 kabupaten dan kota, yakni Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Tabalong, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin, dan Kota Banjarbaru.

Sementara itu, kategori tinggi tersebar di tujuh kabupaten dan kota, yakni Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Tanah Bumbu, Tapin, dan Kota Banjarbaru.

Kabupaten Hulu Sungai Selatan menjadi wilayah dengan jumlah titik panas terbanyak, yakni 118 titik, yang kemudian disusul Kabupaten Tapin sebanyak 102 titik dan Kabupaten Banjar sebanyak 99 titik.

Ketiga wilayah tersebut menjadi daerah dengan jumlah deteksi titik panas tertinggi berdasarkan hasil pemantauan BMKG.

Untuk kategori sedang, sebaran titik panas mencakup seluruh 11 kabupaten dan kota, sedangkan kategori tinggi terdeteksi di tujuh kabupaten dan kota.

Selain tiga wilayah dengan jumlah titik panas terbanyak, titik panas juga terdeteksi di Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kota Banjarbaru, Kotabaru, Tabalong, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut.

Sebaran tersebut merupakan hasil pemantauan berdasarkan tingkat kepercayaan sedang hingga tinggi.

Selain pemantauan titik panas, BMKG juga mengeluarkan sistem peringatan bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Selasa, yang menunjukkan hampir seluruh wilayah di 13 kabupaten dan kotazona merah,menandakan tingkat bahaya karhutla berada pada kategori sangat tinggi.

Sementara, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di area kerja mereka. Total luas lahan yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman kepada Antara mengatakan, empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

Sedangkan dua perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, yakni PT NES dan PT PSR.

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, PT WEL menjadi perusahaan dengan area terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare.

Berikutnya, area terbakar di PT MPK mencapai 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Jika dijumlahkan, total area yang terbakar di enam wilayah kerja perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Sanksi diberikan setelah Kemenhut melakukan pengawasan dan menemukan kebakaran berulang di area kerja keenam perusahaan tersebut. Perusahaan diminta memperbaiki sistem pengendalian karhutla sekaligus memulihkan lahan yang terdampak.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” kata Ardi seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (25/8).

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memulihkan area yang terdampak. Pemulihan dapat mencakup penanaman kembali atau pemulihan vegetasi.

Untuk area yang berada di lahan gambut, pemulihan juga mencakup perbaikan fungsi hidrologis. Langkahnya antara lain melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Kemenhut juga menyebut sanksi dapat ditingkatkan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan. Salah satu bentuk sanksi yang dapat diberikan adalah pencabutan izin usaha.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyebut perusahaan pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan yang dikelolanya dan mencegah kerusakan lingkungan.

Menurutnya, sanksi administratif diberikan untuk mendorong perusahaan memperbaiki pengelolaan kawasan dan memulihkan kerusakan yang terjadi.

“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” tutur Dwi. web