Oleh : Utheiba Binti Abdullah (Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi.)

Di ruang-ruang domestik yang seharusnya menjadi tempat paling aman, sebuah perang sunyi masih terus berlangsung tanpa gencatan senjata. Hingga saat ini upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak terus di lakukan. Salah satu pendekatan yang kini dikembangkan pemerintah adalah Ruang Bersama Indonesia (RBI).

RBI merupakan pengembangan dari model Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), dengan penekanan pada kolaborasi lintas sektor. Pemerintah mendesain RBI sebagai ruang yang aman, inklusif dan partisipatif untuk perempuan, anak dan masyarakat (diskominfomc.kalselprov/, 04/08/2026).

Di Kalimantan Selatan, implementasinya sudah berkembang di beberapa daerah. Misalnya, Desa Pulau Sewangi, Kabupaten Barito Kuala, menjadi salah satu lokasi RBI sekaligus Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Pada Februari 2026, program tersebut bahkan digunakan dalam kegiatan pencegahan perkawinan anak.

Program ini juga diperkuat dengan Relawan SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak). Di Kota Banjarmasin, misalnya, telah dilakukan pembinaan dan pengembangan Relawan SAPA KRPPA yang melibatkan relawan dari 16 kelurahan.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak nyatanya bukan sekadar persoalan individual, melainkan persoalan sosial yang membutuhkan intervensi sistematis. Pemerintah daerah sendiri mengakui bahwa kasus tersebut ibarat fenomena gunung es, karena kasus yang terlaporkan belum tentu menggambarkan keseluruhan kejadian.

Kegagalan mendasar dari sistem sekuler hari ini terletak pada metodenya yang hanya berfokus pada penanganan gejala daripada penyelesaian akar masalah. Perangkat mitigasi bentukan pemerintah seperti program Ruang Bersama Ibu-Anak (RBI) dan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) memang krusial untuk deteksi dini dan pendampingan korban.

Namun, seluruh instrumen ini bekerja secara reaktif, baru bergerak ketika potensi kekerasan sudah terjadi atau bahkan setelah korban berjatuhan. Selama lingkungan sosial terus memproduksi faktor risiko, pembangunan ruang aman dan kanal pelaporan hanya akan menjadi pemadam kebakaran di tengah hutan yang sengaja dibakar.

Ketika hukum dan kebijakan diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan manusia yang dinamis dan oportunistik, standar moral menjadi bias, rapuh, dan mudah berubah demi kepentingan. Sistem sekuler cenderung gagal karena ia hanya mencoba membuat manusia takut pada aparat atau sanksi fisik yang bisa dikelabui.

Padahal, persoalan hakiki yang harus dijawab adalah bagaimana membentuk individu yang memiliki rem internal, yaitu kesadaran bahwa mereka selalu diawasi oleh Sang Pencipta.

Kerapuhan moral individu ini juga diperparah oleh runtuhnya institusi keluarga akibat cengkeraman cara pandang liberal dan individualistik. Keluarga hari ini dipaksa bertahan di tengah badai tekanan ekonomi, konflik domestik, keringnya pemahaman agama, dan minimnya waktu interaksi berkualitas antara orang tua dan anak. Ruang hampa di dalam rumah inilah yang kemudian diisi oleh paparan konten destruktif dan pergaulan bebas.

Ketika kontrol sosial masyarakat sekitar kian menumpul karena sikap apatis, maka rumah dan lingkungan sekitar tidak lagi menjadi tempat yang aman bagi perempuan dan anak.

Di sisi lain, narasi pemberdayaan ekonomi perempuan yang kerap digaungkan sistem hari ini terbukti menjadi obat semu. Kemiskinan struktural memang tidak otomatis mengubah seseorang menjadi pelaku kriminal, namun tekanan finansial yang akut jelas menciptakan kerentanan ekstrem terhadap eksploitasi, ketergantungan, hingga perdagangan manusia (human trafficking). Menawarkan solusi berupa kemandirian finansial tanpa membenahi tata kelola ekonomi negara adalah bentuk lepas tangan.

Perlindungan sejati tidak akan pernah terwujud selama negara mengabaikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap kepala keluarga. Ancaman ini kian sempurna karena ruang digital dibiarkan tanpa kendali akibat dogma kebebasan tanpa batas. Negara terkesan lemah dan kalah di hadapan industri digital yang murni mengejar keuntungan materi.

Akibatnya, anak-anak dengan sangat mudah terpapar pornografi, konten kekerasan, hingga manipulasi seksual oleh predator daring (cyber grooming). Perlindungan fisik menjadi sia-sia jika negara tidak memiliki kedaulatan penuh untuk menyaring, memblokir, dan meregulasi ruang digital dari segala konten yang merusak akal dan moral generasi.

Hal ini sejalan dengan peringatan Allah SWT mengenai dampak buruk berpaling dari aturan-Nya:

Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit…” (QS. Thaha: 124).

Penolakan terhadap syariat di wilayah publik inilah yang melahirkan kesempitan hidup berupa kekacauan sosial dan runtuhnya rasa aman yang kita saksikan hari ini.

Berbeda dengan sistem sekuler yang gagap dan reaktif, Islam tidak menunggu sampai perempuan atau anak menjadi korban. Islam membangun benteng pertahanan yang kokoh melalui sistem pencegahan berlapis yang melibatkan empat pilar utama secara integral.

Pilar pertama, Islam membentuk ketakwaan individu (taqwa nafsiyah) sebagai rem internal yang membuat manusia takut bermaksiat karena pengawasan Allah, bukan karena takut aparat. Pilar kedua, institusi keluarga yang menjalankan tanggung jawab pengasuhan berbasis akidah.

Pilar ketiga, masyarakat yang aktif melakukan kontrol sosial (amar ma’ruf nahi munkar) atas dasar kewajiban syariat. Integrasi ketiga pilar internal ini menciptakan lingkungan sosial yang bersih dan saling menjaga, sehingga potensi kekerasan dapat ditekan sejak dini.

Pilar keempat, yaitu Negara (Khilafah) yang bertindak nyata sebagai pengurus dan pelindung rakyat melalui empat langkah strategis. Pertama, negara menerapkan sistem sanksi pidana (uqubat) yang tegas untuk memberikan efek jera (zawajir) sekaligus penebus dosa (jawabir). Kedua, negara menutup rapat celah maksiat (sadd adz-dzari’ah) dengan memblokir pornografi dan merestrukturisasi ruang digital agar bebas dari konten destruktif. Ketiga, negara menjamin kesejahteraan ekonomi keluarga melalui pengelolaan sumber daya alam yang adil. Terakhir, negara menyelenggarakan sistem pendidikan berbasis akidah untuk mencetak generasi berkarakter mulia. Melalui sinergi menyeluruh ini, perlindungan perempuan dan anak beralih dari sekadar penyediaan ruang aman yang reaktif menjadi perwujudan sistem yang aman secara hakiki.