BANJARMASIN – Rencana penyesuaian tarif pengelolaan air limbah oleh Perumda PALD Kota Banjarmasin menyasar pelanggan niaga yang berorientasi profit. Sementara, pelanggan rumah tangga, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta sektor sosial, pendidikan, dan keagamaan dipastikan tidak dikenakan kenaikan tarif.

Penyesuaian tarif tersebut rencananya dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 2026. Kebijakan itu merupakan penyesuaian terhadap ketentuan tarif yang saat ini berlaku.

“Yang menjadi sasaran kita hanya sifatnya niaga, yang mereka punya profit oriented. Kalau untuk kelas sosial, pendidikan, kemudian keagamaan itu tidak satu rupiah pun kita naikkan,” ujar Direktur Utama Perumda PALD Kota Banjarmasin, Erdani, belum lama tadi.

Ia mengatakan, besaran penyesuaian tarif masih dalam tahap kajian. Saat ini, angka yang dibahas berada pada kisaran 12,5 persen hingga 27 persen.

Penyesuaian tersebut tidak diberlakukan secara rata kepada seluruh pelanggan niaga. Besarannya akan mempertimbangkan klasifikasi pelanggan serta volume pemakaian air bersih.

“Jadi ketika mereka memakai air bersih sebanyak persentasenya berapa, maka kita akan lakukan penyesuaian itu berdasarkan persentasi juga,” katanya.

Dengan skema tersebut, pelanggan dengan pemakaian air lebih besar, seperti hotel besar dan industri, berpotensi mendapatkan penyesuaian tarif lebih tinggi dibandingkan pelanggan niaga dengan konsumsi air yang lebih rendah.

Sementara, industri kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menjadi perhatian dalam pembahasan. Pemerintah tidak ingin penyesuaian tarif justru memberikan beban berlebihan kepada pelaku usaha yang sedang didorong untuk berkembang.

“Masih kita godok dan kaji. Bagaimanapun ada beberapa industri kecil yang sifatnya memang UMKM. Kita lagi mendukung penuh UMKM, agak lucu kalau kita naikkan terlalu besar,” ujarnya.

Saat ini terdapat sekitar 7.500 pelanggan yang masuk kelompok niaga. Namun, jumlah tersebut masih akan diklasifikasikan kembali berdasarkan jenis pelanggan dan tingkat pemakaian air.

Penyesuaian tarif, kata dia, juga tidak berarti seluruh pelanggan akan terkena kenaikan. Prinsip yang digunakan adalah membedakan pelanggan berdasarkan kemampuan usaha dan volume konsumsi air.

Adapun kelompok MBR masih menjadi bagian terbesar dari pelanggan. Karena itu, perlindungan terhadap kelompok masyarakat tersebut tetap menjadi perhatian dalam rencana kebijakan tarif baru.

“Yang sosial, rumah tangga, MBR, masyarakat itu tidak satu rupiah pun,” tegasnya.

Hingga kini, rencana penyesuaian tarif tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih mengkaji besaran serta klasifikasi pelanggan sebelum aturan baru ditetapkan.via