Oleh Ummu Amira (Aktivis Muslimah)
Gelar sarjana selama ini dianggap sebagai jalan menuju pekerjaan yang lebih baik. Namun, realitas hari ini justru menunjukkan persoalan serius. Jumlah pengangguran dari kalangan lulusan perguruan tinggi telah menembus satu juta orang. Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan jumlah lulusan tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan kerja formal yang membutuhkan keterampilan tinggi.
Persoalan ini semakin pelik ketika mahasiswa menagih janji pembukaan 19 juta lapangan kerja. Berbagai program pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), memang diharapkan mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Namun, daya serapnya dinilai belum sebanding dengan besarnya jumlah pencari kerja, terutama lulusan perguruan tinggi yang membutuhkan pekerjaan sesuai kompetensinya.
Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi tetap diumumkan meningkat. Ironisnya, peningkatan tersebut belum otomatis menghadirkan lapangan pekerjaan yang memadai. Fenomena ini dikenal sebagai jobless growth, yaitu kondisi ketika ekonomi tumbuh tetapi kesempatan kerja tidak bertambah secara sebanding. PHK pun masih terjadi di berbagai sektor.
Realitas tersebut terlihat jelas dalam berbagai job fair. Ribuan pencari kerja rela mengantre dan membawa berlembar-lembar lamaran demi mendapatkan pekerjaan. Bahkan, muncul fenomena orang tua ikut mengantar dan menunggu anaknya berburu pekerjaan. Ini menunjukkan bahwa pengangguran bukan sekadar persoalan individu, melainkan telah menjadi beban keluarga dan persoalan sosial. Lantas, siapa yang bertanggung jawab?
Pertumbuhan Ekonomi dalam Kapitalisme
Dalam sistem Kapitalisme, keberhasilan ekonomi lebih banyak diukur melalui pertumbuhan ekonomi, investasi, produksi, dan akumulasi modal. Ukuran tersebut tidak selalu menggambarkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
Ekonomi dapat tumbuh, tetapi lapangan kerja tidak bertambah secara signifikan. Perusahaan dapat meningkatkan efisiensi dengan mengurangi pekerja. Investasi dapat meningkat, tetapi sektor yang berkembang justru padat modal sehingga tidak membutuhkan banyak tenaga kerja.
Dalam sistem ini, penciptaan lapangan kerja pada dasarnya banyak diserahkan kepada mekanisme pasar dan pihak swasta. Negara lebih berperan sebagai regulator yang menciptakan iklim usaha dan menarik investasi.
Akibatnya, ketika seseorang tidak mendapatkan pekerjaan, solusi sering diarahkan kepada individu: meningkatkan keterampilan, mengikuti pelatihan, atau menjadi wirausaha. Padahal, tidak semua orang memiliki modal dan kemampuan untuk menjadi pengusaha. Sebanyak apa pun keterampilan ditingkatkan, jika lapangan pekerjaan tidak tersedia, pengangguran tetap terjadi.
Persoalan semakin kompleks ketika sumber daya alam yang melimpah dikelola dengan paradigma investasi dan keuntungan. Padahal, minyak, gas, tambang, hutan, dan berbagai kekayaan alam strategis berpotensi menjadi sumber kekuatan ekonomi sekaligus membuka lapangan pekerjaan dalam skala besar jika dikelola untuk kepentingan rakyat.
Islam Mengatasi Pengangguran
Islam memiliki paradigma berbeda. Keberhasilan ekonomi tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan kekayaan, tetapi dari terpenuhinya kebutuhan setiap individu. Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab langsung terhadap kehidupan rakyat. Negara tidak cukup hanya menjadi regulator, tetapi harus hadir sebagai raa’in—pengurus dan pelindung rakyat.
Dalam sistem Islam, negara berkewajiban menciptakan kondisi agar setiap rakyat yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan. Negara dapat membuka lapangan kerja melalui pembangunan industri, pertanian, perdagangan, infrastruktur, dan berbagai sektor strategis. Negara juga menyediakan pendidikan dan pelatihan yang mendukung kemampuan rakyat serta kebutuhan pembangunan.
Kemudian negara juga mengatur hubungan kerja secara jelas. Akad, pekerjaan, dan upah harus diketahui serta disepakati. Pekerja wajib mendapatkan haknya dan tidak boleh dizalimi. Dengan demikian, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja tidak dibiarkan semata-mata mengikuti kekuatan pasar.
Dalam islam, negara juga menetapkan adanya kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud)
Prinsip ini menunjukkan bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat luas tidak boleh dikuasai segelintir pihak untuk kepentingan pribadi. Negara bertugas mengelolanya demi kemaslahatan rakyat.
Pengelolaan minyak, gas, tambang, air, dan sumber daya strategis lainnya dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan sekaligus mendorong industri dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, kekayaan alam bukan hanya menghasilkan pemasukan, tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan dalam jumlah besar.
Maka, satu juta sarjana menganggur bukan semata-mata persoalan kurangnya keterampilan lulusan. Ini adalah persoalan sistem ekonomi dan tanggung jawab negara.
Islam memandang rakyat sebagai amanah. Negara wajib memastikan kebutuhan mereka terpenuhi, membuka lapangan pekerjaan, melindungi pekerja, dan mengelola kekayaan alam untuk kemaslahatan bersama.
Sebab, keberhasilan ekonomi bukan sekadar ketika angka pertumbuhan meningkat, tetapi ketika rakyat dapat hidup layak, kebutuhan pokoknya terpenuhi, dan setiap orang memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan yang halal dan bermartabat.
