Arab Saudi Blokir DP Haji RI Rp 66 Miliar
Jakarta – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 mendatang sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.
Usulan BPIH untuk tahun 2027 tersebut mengalami kenaikan sebesar 10 hingga 15 persen dari tahun sebelumnya. Namun Irfan mengupayakan biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih yang ditanggung jemaah naiknya tidak signifikan.
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen,” kata Menhaj dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8).
Diketahui, BPIH terdiri atas pembiayaan dari setoran jamaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada musim haji sebelumnya. Dengan demikian pada 2027, jamaah haji diusulkan membayarkan setoran sebesar Rp42.936.068,81 dan nilai manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp64.404.103,21.
Sebelumnya pada 2026, diketahui BPIH bernilai Rp87.409.365 per jamaah dengan komposisi pembiayaan meliputi 62 persen disetor oleh jamaah, sementara nilai manfaat yang ditanggung BPKH sebesar 38 persen.
Lebih lanjut, Menhaj menyampaikan bahwa usulan biaya tersebut disusun dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan terhadap jamaah, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam penyusunan rancangan BPIH 2027 itu, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 per dolar AS dan Saudi Riyal sebesar Rp4.666,67 per riyal.
Dari beragam komponen biaya, pemerintah mengusulkan komponen biaya hidup jamaah haji Indonesia tetap sebesar 750 Saudi Riyal, seperti tahun sebelumnya. Sementara itu, komponen biaya penerbangan menjadi salah satu faktor yang mengalami penyesuaian. Pemerintah mengusulkan biaya penerbangan naik dari sebelumnya Rp32.012.885 menjadi Rp40.529.919.
Kenaikan tersebut, kata Menhaj, dipengaruhi oleh peningkatan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Pemerintah juga menyebutkan bahwa dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah turut memengaruhi harga minyak dunia dan biaya penerbangan.
Berikutnya, Menhaj menyampaikan pihaknya berharap pembahasan usulan BPIH tersebut dapat dilakukan bersama DPR RI sesuai dengan jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Masih dalam Rapat Kerja Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI, disebutkan Pemerintah Arab Saudi tengah melakukan pemblokiran terhadap biaya down payment (DP) atau uang muka pelaksanaan ibadah haji RI di 2027.
Dalam rapat di Komisi VIII DPR, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, jumlah biaya DP yang diblokir mencapai 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar (kurs Rp4.760 per 1 riyal).
“Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal,” ujar Dahnil dalam rapat, Rabu (19/8).
Merujuk surat yang dikirim otoritas Arab Saudi, kata Dahnil, pemblokiran tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran asuransi dalam pelaksanaan ibadah haji 2026.
Persisnya, pemerintah Arab Saudi menuding sekitar 600 jemaah asal Indonesia pada 2026 menderita sembilan penyakit kronis yang mestinya tidak lolos tes kesehatan. Mulai dari gagal ginjal, gagal jantung, paru-paru kronis, sirosis, saraf, psikiatri berat, hingga TBC.
“Sembilan penyakit yang seharusnya itu tidak bisa masuk ke Saudi atau tidak lolos istitha’ah kesehatan,” kata Dahnil.
Meski begitu, Dahnil menilai sanksi pemblokiran oleh pemerintah Arab Saudi tersebut problematik. Pertama, pemblokiran uang tidak sesuai dengan undang-undang.
“Kenapa? Uang yang kami kirimkan itu sebagai DP itu adalah uang yang diperuntukkan untuk haji 2027. Sedangkan yang mereka blok dan mau mereka ambil itu adalah untuk haji 2026. Surat itu kami sampaikan,” katanya.
Kedua, Dahnil menyebut pihaknya tengah meminta rincian, dugaan pelanggaran asuransi yang dimaksud. Pemerintah disebut akan melakukan verifikasi.
Menurut Dahnil, pihaknya telah melayangkan keberatan lewat nota dipomatik. Oleh karena itu, dia juga meminta dukungan DPR untuk bersikap tegas.
“Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah. Oleh sebab itu, tentu kami butuh bantuan dari parlemen untuk bersikap tegas. Ini kami didukung oleh teman-teman parlemen,” kata Dahnil. web
