JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) me­ngimbau seluruh masyarakat dan na­sa­­bah agar senantiasa mencermati besaran ting­­kat bunga simpanan sebelum me­mu­tus­kan untuk menyimpan dana di lembaga per­ban­kan.

“Salah satu hal yang perlu di­perhatikan nasabah adalah ti­ng­kat bunga simpanan. LPS me­ne­tapkan tingkat bunga pen­ja­min­an secara berkala dan menjadi sa­lah satu faktor dalam menentuan apa­kah simpanan nasabah me­me­nu­hi syarat untuk dijamin,” ujar Di­rektur Group Tata Kelola, Ri­si­ko, dan Kepatuhan LPS, Suhardiono, dikutip dari Antara.

Suhardiono menekankan agar nasabah maupun masyarakat luas ti­dak mudah terbuai oleh tawaran da­ri bank-bank yang memberikan su­ku bunga di atas angka pen­ja­min­an yang telah ditetapkan oleh LPS.

Ia kemudian membeberkan rin­cian besaran tingkat bunga pen­jaminan yang berlaku saat ini. “Untuk periode hingga Sep­tem­ber 2026, tingkat bunga pen­ja­min­an sebesar 3,75 persen untuk bank umum, 6,25 persen untuk BPR, dan 2 persen untuk valuta asi­ng. Karena itu, nasabah di­ing­at­kan tidak semata-mata tergiur oleh tawaran bunga simpanan ya­ng tinggi karena hal itu belum ten­tu dijamin oleh LPS,” je­las­nya.

Kendati demikian, Suhardiono me­negaskan mas­ya­ra­kat tidak perlu khawatir ber­le­bih­an untuk menyimpan dananya di perbankan. Selama bank tem­pat menabung telah memenuhi se­lu­ruh ketentuan yang berlaku, da­na simpanan masyarakat di­pas­ti­kan mendapatkan perlindungan pe­nuh dari LPS.

“Tetapi, perlindungan ter­se­but tidak berlaku otomatis untuk se­luruh dana yang tersimpan. Oleh karena itu, masyarakat ha­rus memahami persyaratan pen­ja­minan sebelum menyimpan da­na di perbankan,” tambah Suhardiono.

Ia menjelaskan salah satu sya­rat utama agar simpanan men­dapatkan perlindungan penuh ada­lah dengan mematuhi prinsip 3T, yaitu: Tercatat dalam pem­bu­kuan bank secara sah, Tingkat bu­nga simpanan tidak melebihi tin­gkat bunga penjaminan yang di­tetapkan LPS dan Tidak me­la­ku­kan tindakan yang merugikan bank (seperti memiliki kredit macet).

Prinsip ini menjadi payung hu­kum utama apabila sewaktu-wak­tu terjadi krisis pada lembaga ku­angan terkait. “Apabila suatu bank gagal dan izin usahanya di­ca­but, LPS akan melakukan pembayaran klaim sesuai ke­ten­tu­an penjaminan yakni menjamin sim­panan nasabah hingga Rp 2 mi­liar per nasabah pada setiap bank,” tutur Suhardiono. lp6/mb06