Peringatan 81 tahun kemerdekaan Indonesia menjadi momentum untuk kembali merenungkan makna kemerdekaan. Dalam demokrasi, ancaman terhadap kehidupan berbangsa tidak selalu datang dari luar, tetapi juga dapat muncul ketika klaim bertindak “atas nama rakyat” dijadikan pembenaran untuk memusatkan kekuasaan. Renungan ini semakin menguat setelah penulis membaca artikel Fidelis Regi Waton, Mitos Politik atas Nama Rakyat, yang dimuat Harian Kemerdekaan bukan sekadar membebaskan Indonesia dari penjajahan, tetapi juga menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Karena itu, setiap warga negara berhak mengawasi jalannya pemerintahan, menyampaikan kritik, dan ikut menentukan arah penyelenggaraan negara.
Mohammad Hatta mengingatkan bahwa demokrasi bukan hanya mekanisme memilih pemimpin, melainkan cara hidup yang bertumpu pada musyawarah, kebebasan berpikir, dan pengawasan terhadap kekuasaan. Mandat yang diberikan rakyat kepada pemerintah bukanlah cek kosong yang membebaskannya dari kritik.
Narasi atas nama rakyat
Pandangan Hatta terasa semakin relevan ketika politik lebih mengutamakan figur daripada gagasan, pencitraan daripada program, dan loyalitas daripada argumentasi. Akibatnya, kebijakan pemerintah kerap dipersepsikan sebagai kemurahan hati pemimpin, sementara kritik dipandang sebagai bentuk perlawanan, bukan bagian yang wajar dari demokrasi.
Pada saat ini, politik tidak hanya berlangsung di ruang perumusan kebijakan, tetapi juga di panggung komunikasi publik. Legitimasi politik semakin dibentuk melalui pengelolaan citra, pidato, simbol, gaya komunikasi, dan media sosial.
Hal tersebut dapat dipahami melalui perspektif dramaturgi Erving Goffman. Menurutnya, kehidupan sosial merupakan panggung tempat individu mengelola kesan (impression management). Dalam politik, citra sebagai pemimpin yang dekat dengan rakyat menjadi sumber legitimasi yang semakin penting.
Narasi bahwa setiap kebijakan dijalankan demi kepentingan rakyat terus dibangun melalui komunikasi politik. Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai pidatonya kerap menegaskan bahwa kebijakan pemerintah berorientasi pada kepentingan rakyat. Penegasan semacam itu merupakan hal yang wajar dalam demokrasi karena pemerintah memang berkewajiban menunjukkan bahwa kebijakannya ditujukan bagi kepentingan publik. Namun, dalam salah satu pidatonya yang mendapat sorotan, ia menggunakan istilah “Londo Ireng” ketika menyinggung sebagian jurnalis, pengamat, ekonom, dan LSM yang dinilai berorientasi pada kepentingan asing atau memperoleh pendanaan dari luar negeri. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran bahwa kritik terhadap pemerintah dapat dengan mudah diasosiasikan dengan kepentingan asing, alih-alih dipahami sebagai bagian yang wajar dari mekanisme demokrasi.
Pola komunikasi politik semacam itu dapat dipahami melalui perspektif populisme. Cas Mudde mendefinisikan populisme sebagai thin-centered ideology yang membelah masyarakat ke dalam dua kubu: rakyat yang dianggap murni dan elite yang dipersepsikan korup. Dalam logika ini, pemimpin diposisikan sebagai representasi yang paling sah atas kehendak rakyat, sementara lawan politik lebih mudah dipersepsikan sebagai bagian dari elite atau kepentingan lain. Akibatnya, persoalan yang kompleks disederhanakan menjadi pertentangan antara “kita” dan “mereka”.
Populisme menguat ketika kepercayaan terhadap institusi demokrasi melemah, sementara masyarakat dihadapkan pada persoalan yang semakin kompleks, mulai dari ekonomi, ketimpangan sosial, krisis lingkungan, hingga pelayanan publik. Dalam kondisi demikian, klaim bahwa seorang pemimpin mampu mewakili kehendak rakyat secara langsung menjadi semakin mudah diterima, terlebih ketika media sosial memperkuat penyebaran pesan-pesan yang singkat, emosional, dan mudah viral.
Persoalan menjadi lebih serius ketika klaim bertindak atas nama rakyat digunakan untuk memusatkan kekuasaan. Kritik diposisikan sebagai penghalang bekerja demi kepentingan rakyat, sementara oposisi kehilangan legitimasi karena pemimpin dipandang sebagai representasi utama kehendak rakyat. Akibatnya, ruang untuk mengawasi dan mengoreksi kekuasaan semakin menyempit, meskipun prosedur demokrasi tetap berjalan.
Dinamika tersebut memengaruhi kualitas demokrasi. Hal ini tercermin dalam Democracy Index 2024 yang disusun Economist Intelligence Unit, yang mencatat skor demokrasi Indonesia turun dari 6,53 pada 2023 menjadi 6,44 pada 2024. Meski bukan satu-satunya ukuran, temuan ini mengingatkan bahwa demokrasi hanya dapat bertahan apabila kebebasan sipil, akuntabilitas pemerintahan, dan mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan tetap terjaga.
Menjaga ruang kritik
Menguatnya politik yang berpusat pada figur semakin menegaskan pentingnya mekanisme checks and balances. Setelah Pemilu 2024, sebagian besar partai politik bergabung dalam pemerintahan sehingga ruang oposisi di parlemen menjadi semakin terbatas. Konfigurasi politik semacam ini membuat fungsi pengawasan terhadap pemerintah semakin bergantung pada pers, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan ruang publik yang independen.
Dalam kondisi tersebut, oposisi tidak hanya penting di dalam parlemen, tetapi juga perlu hadir di tengah masyarakat sipil. Dalam artikelnya di The Conversation Indonesia pada 7 Agustus 2026, profesor ilmu politik Universitas Gadjah Mada Amalinda Savirani melihat gerakan Kabinet Bayangan sebagai salah satu upaya publik untuk merawat fungsi oposisi di tengah lemahnya oposisi formal. Inisiatif semacam ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kekuasaan tidak harus sepenuhnya bergantung pada konfigurasi politik di parlemen, tetapi juga dapat tumbuh dari masyarakat sipil.
Karena itu, gagasan Kabinet Bayangan (shadow cabinet) dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat fungsi oposisi. Kehadirannya memungkinkan pengawasan terhadap kebijakan dilakukan secara lebih sistematis sekaligus menghadirkan pilihan kebijakan yang dapat dipertimbangkan publik. Namun, yang lebih penting daripada bentuk kelembagaannya adalah memastikan mekanisme checks and balances tetap berjalan, sehingga tidak ada kekuasaan yang berlangsung tanpa koreksi dan pertanggungjawaban.
Kemerdekaan tidak dimaksudkan untuk melahirkan pemerintahan yang kebal terhadap kritik, melainkan pemerintahan yang senantiasa bertanggung jawab kepada rakyat. Mengawasi penggunaan kekuasaan bukanlah bentuk ketidaksetiaan kepada negara, melainkan bagian dari tanggung jawab warga negara dalam menjaga demokrasi dan konstitusi.
Memperingati 17 Agustus tidak cukup dimaknai sebagai penghormatan atas keberhasilan bangsa membebaskan diri dari penjajahan. Momentum ini juga perlu menjadi pengingat bahwa kemerdekaan harus disertai dengan keberanian untuk mengawasi kekuasaan. Tidak ada individu, kelompok, maupun pemerintahan yang berhak memonopoli makna “rakyat” atau menjadikan klaim atas nama rakyat sebagai alasan untuk kebal terhadap kritik.
Selama ruang berpikir kritis, dialog terbuka, dan kebebasan menyampaikan kritik tetap terpelihara, semangat kemerdekaan akan terus hidup sebagai praktik demokrasi, bukan sekadar peringatan sejarah. Sebab bangsa yang benar-benar merdeka bukanlah bangsa yang membungkam kritik, melainkan bangsa yang memastikan setiap kekuasaan dapat terus dipertanyakan dan dipertanggungjawabkan.
