JAKARTA – Pemerintah bakal memperluas basis pajak pada 2027 dengan membidik sektor dan kelompok masyarakat yang selama ini dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Salah satunya, pemilik rumah yang menyewakan atau mengontrakkan propertinya.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan
Ppemerintah akan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif, melainkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan,” ujar Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang ditayangkan secara online.
Ia mencontohkan pemilik rumah yang memiliki lebih dari satu properti berpotensi menjadi salah satu sasaran optimalisasi penerimaan pajak. Apalagi, jika propertinya dijadikan sumber penghasilan tambahan. “Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” jelasnya.
Menurut Rofyanto, pemerintah akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi untuk memperoleh data yang lebih komprehensif guna meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi melalui pengembangan Coretax. “Ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bis melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” katanya.
Melalui sistem tersebut, pemerintah berharap dapat melakukan pencocokan (benchmarking) data wajib pajak dengan berbagai indikator ekonomi sehingga potensi penerimaan pajak yang selama ini belum tergali dapat dioptimalkan. cnn/mb06
