RANTAU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapin mengungkap dugaan tindak pidana metrologi legal dan perlindungan konsumen, serta mengamankan sebanyak 20 orang tersangka.
Press release hasil pengungkapan ini digelar Polres Tapin pada Jumat (31/7), dan dipimpin Kapolres AKBP Weldi Rozika bersama Wakapolres Kompol Aunur Rofiq.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan para tersangka dengan dugaan praktik repacking Minyak Goreng (migor) Rakyat menjadi produk bermerk Emas Kita, yang tidak sesuai ketentuan.
Kapolres Weldi menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah mengemas ulang Minyak Goreng Rakyat ke dalam kemasan berlabel Emas Kita, dengan isi yang tidak sesuai dengan keterangan pada label. Minyak goreng tersebut kemudian dijadikan produk tebus murah untuk menarik minat masyarakat membeli paket produk lain.
“Minyak goreng tersebut dijadikan objek tebus murah untuk pembelian chopper, regulator, seal, katup, dan selang LPG yang juga tidak memenuhi standar teknis maupun ketentuan perlindungan konsumen,” jelasnya.
Ia menyebutkan, kasus ini terungkap usai anggota Sat Reskrim Polres Tapin menemukan kegiatan penjualan keliling dengan metode demonstrasi produk dan program tebus murah di Jalan Sidorejo, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, pada 9 Juli lalu sekitar pukul 17.25 Wita.
Dalam kegiatan tersebut, para pelaku menawarkan minyak goreng kemasan Emas Kita ukuran 350 ml dengan harga tebus murah Rp 3.000. Konsumen kemudian diarahkan membeli paket kapsul chopper dan selang LPG seharga Rp 300 ribu, atau paket regulator beserta selang LPG seharga Rp395 ribu dengan sistem cicilan selama dua bulan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di gudang UD Sari Jaya di Desa Binderang, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, sekaligus menyita berbagai barang bukti
Kemudian, berdasarkan hasil pengujian metrologi legal oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin, terhadap 24 sampel Minyak Goreng Emas Kita yang seluruh sampel dinyatakan di tolak karena isi bersihnya kurang dari 350 ml sebagaimana tercantum pada label. Selain itu, penyidik juga menemukan nomor izin edar pada label terdaftar untuk produk lain.
“Produk kapsul chopper diperdagangkan tanpa label dan petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia, sedangkan selang serta regulator LPG mencantumkan tanda SNI yang sudah tidak berlaku,” ujarnya.
Weldi mengatakan, pihak penyidik turut mengungkap struktur organisasi yang menjalankan kegiatan tersebut secara terorganisasi, mulai dari pemilik modal, kepala cabang, admin, negosiator, marketing, kolektor, sopir, hingga petugas gudang.
“Dari hasil penyidikan, diketahui kegiatan ini dilakukan secara terstruktur dengan pembagian tugas masing-masing untuk memperoleh keuntungan ekonomi sebesar-besarnya,” katanya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga menyita ribuan barang bukti, di antaranya 3.240 botol Minyak Goreng Emas Kita ukuran 350 ml, 1.872 unit kapsul chopper tanpa label berbahasa Indonesia, ribuan selang dan regulator LPG, enam kendaraan operasional, telepon seluler, dokumen administrasi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut hasil penyidikan, minyak goreng tersebut dipesan dari PT Fortuna Abu Jahid di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, kemudian dikemas dan diberi label Emas Kita sebelum dipasarkan di Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Utara, serta wilayah lainnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 31 Huruf a Juncto Pasal 32 Ayat (2) Juncto Pasal 33 Ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf c, d, i, j, serta Pasal 10 Huruf a Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. her
