BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan HM Syaripuddin mendorong agar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan segera dilakukan, menyusul terpilihnya Analisa SE MAk sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Menurut Bang Dhin –sapaan akrabnya, terpilihnya Analisa sebagai Komisioner KPI Pusat merupakan kebanggaan bagi Kalimantan Selatan, karena menunjukan kualitas sumber daya manusia daerah mampu bersaing di tingkat nasional.

Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga mengharuskan adanya kepastian hukum terhadap keberlangsungan keanggotaan KPID Kalimantan Selatan.

“Selamat kepada Ibu Analisa atas amanah sebagai Komisioner KPI Pusat. Ini adalah prestasi yang membanggakan bagi Banua. Namun, agar fungsi pengawasan penyiaran di daerah tetap berjalan optimal, proses PAW KPID Kalimantan Selatan perlu segera di proses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Sabtu (1/8).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPID Kalimantan Selatan Periode 2024-2027 yang ditetapkan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada 10 Juni 2025, telah tersedia daftar calon PAW berdasarkan urutan.

Karena itu, menurutnya mekanisme pengisian kekosongan tidak perlu dilakukan seleksi ulang, melainkan cukup mengacu pada daftar calon PAW yang telah ditetapkan melalui proses Fit and Proper Test sebelumnya.

“Prinsipnya adalah menjaga kesinambungan kelembagaan. DPRD bersama pemerintah provinsi harus memastikan tidak terjadi kekosongan yang dapat mengganggu efektivitas pelaksanaan tugas KPID dalam mengawasi penyiaran di Kalimantan Selatan,” katanya.

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Kalsel, ia berharap seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan secara transparan, profesional, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, sehingga komposisi keanggotaan KPID kembali lengkap.

Ia juga menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas lembaga penyiaran daerah, terutama dalam menghadapi tantangan perkembangan media digital, penyiaran multiplatform, serta perlindungan masyarakat dari konten yang tidak sesuai dengan norma, etika, dan kepentingan publik.

“Yang terpenting adalah memastikan pelayanan publik di bidang penyiaran tidak terganggu. KPID memiliki peran strategis menjaga kualitas informasi, edukasi, dan perlindungan masyarakat. Karena itu, proses PAW hendaknya segera dituntaskan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. rds