JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman me­ng­klaim dugaan praktik penipuan mu­tu beras premium telah me­ru­gikan konsumen hingga Rp98 triliun.

Nilai tersebut dihitung dari se­lisih harga beras yang dijual se­bagai beras premium, meski ber­dasarkan hasil pengujian pe­rin­tah kualitasnya disebut tidak me­menuhi standar yang dite­tap­kan.

“Total kerugian Rp98 tril­i­un, kita hitung detail itu Rp99 ku­rang lebih Rp100 triliun. Di da­lamnya Rp2 triliun satu pe­ru­sa­haan korporasi itu ada di da­lamnya. Tentu tidak semuanya sa­ma, tapi ada satu perusahaan se­perti itu,” kata Amran dalam kon­ferensi pers di Kementan Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Amran menjelaskan per­hitungan tersebut merupakan hasil analisis pihaknya terhadap mu­tu beras premium yang bere­dar di pasaran.

Menurut dia, pemerintah me­nemukan banyak produk yang dipasarkan sebagai beras pre­mium, tetapi kualitasnya be­rada di bawah standar yang telah di­tetapkan.

Di awal paparannya, Amran ju­ga menegaskan kondisi stok be­ras nasional masih dalam kondisi aman. Saat ini, Indonesia me­miliki sekitar 26 juta ton ca­da­ngan beras yang terdiri dari se­kitar 10 juta ton potensi pro­du­ksi dari tanaman padi yang masih berada di lahan (standing crop), sekitar 10,8 juta ton stok di sektor perhotelan, restoran, ka­tering (horeka) dan gudang, ser­ta 5,2 juta ton cadangan beras pe­merintah di Bulog.

Dengan konsumsi nasional sekitar 2,6 juta ton per bulan, ia mengatakan stok tersebut cu­kup untuk memenuhi kebutuhan se­kitar 10 bulan ke depan hi­ngga memasuki panen raya pada Maret tahun depan.

Dalam paparannya, Amran mem­perlihatkan hasil pengujian mutu terhadap 212 merek beras pre­mium yang telah dilaporkan ke­pada Satgas Pangan Polri.

Ia menjelaskan salah satu pa­rameter utama dalam standar be­ras premium adalah kadar beras patah yang maksimal 14,5 persen. Namun, hasil pengujian me­nunjukkan sejumlah sampel me­miliki kadar beras patah antara 33,27 persen hinga 59,20 per­sen, jauh di atas batas yang di­per­syaratkan.

Menurut Amran, kondisi ter­sebut menunjukkan beras ya­ng dipasarkan sebagai premium­ s­e­benarnya memiliki kualitas di ba­wah standar. “Yang terjadi ada­lah beras bukan premium, di bawahnya medium tapi dijual premium,” ujarnya.

Ia kemudian mengibaratkan prak­tik tersebut seperti menjual emas 18 krat dengan label emas 24 karat. “Saya contohkan, dia me­n­jual emas mengatakan 24 ka­rat padahal 18 karat. Itu na­manya apa? Penipuan ya?” kata Amran.

Dalam slide yang di­pa­par­kan, Kementan memperkirakan be­ras dengan kualitas tersebut han­ya layak dijual sekitar Rp8.000 per kilogram. Namun, pro­duk itu dijual di pasar hingga se­kitar Rp17.300 per kilogram, se­hingga terdapat selisih harga sekitar Rp9.300 per kilogram.

Kementan juga menghitung se­kitar 39,75 persen beras pre­mium yang beredar, atau setara 12,2 juta ton, diduga tidak me­menuhi standar mutu atau me­ru­pakan bentuk penipuan ter­ha­dap konsumen. bisn/mb06