BANJARBARU – Pengadilan Tinggi Banjarmasin kembali menyelenggarakan sidang terbuka Pengambilan Sumpah Advokat bagi calon advokat yang berasal dari Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PERKADIN), di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Banjarmasin, di Banjarbaru, Selasa (28/7).
Prosesi itu menjadi tahapan konstitusional yang wajib dilalui sebelum seorang advokat dapat menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur penegak hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang terbuka tersebut, para calon advokat mengikuti seluruh rangkaian prosesi secara khidmat, mulai dari pembacaan keputusan, pengucapan sumpah jabatan di hadapan Ketua Majelis, penandatanganan berita acara sumpah hingga penyerahan dokumen administrasi sebagai bukti telah diambil sumpah sebagai advokat.
Ketua Umum PERKADIN, M Supian Noor, SH, MH, CTT, CMed, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Banjarmasin atas terselenggaranya proses pengambilan sumpah advokat yang berjalan tertib, lancar dan sesuai prosedur.
Menurut Supian, pengambilan sumpah bukan sekadar seremonial, melainkan merupakan amanah moral dan konstitusional yang harus dijaga sepanjang menjalankan profesi advokat.
“Profesi advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile), karena itu setiap advokat PERKADIN harus menjunjung tinggi integritas, independensi, profesionalisme serta senantiasa berpegang teguh pada kode etik advokat dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Supian.
Supian menegaskan bahwa PERKADIN berkomitmen mencetak advokat yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik dan keterampilan litigasi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan, hak asasi manusia, serta supremasi hukum.
Menurutnya, keberadaan organisasi advokat harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan sistem hukum nasional melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang advokasi dan penyelesaian sengketa.
Dalam kesempatan tersebut, para advokat yang telah diambil sumpah juga diingatkan agar senantiasa menjaga kehormatan profesi, menghindari penyalahgunaan kewenangan serta mengedepankan kepentingan pencari keadilan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Dengan telah diambilnya sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi, para advokat PERKADIN kini secara resmi memenuhi salah satu persyaratan hukum untuk menjalankan profesinya sebagai advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,”jelas M Supian Noor. ris/ani
